PMK 56/2020

Bikin Rugi Industri Dalam Negeri, Impor Produk Benang Kena BMTP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:00 WIB
Bikin Rugi Industri Dalam Negeri, Impor Produk Benang Kena BMTP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.010/2020. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran PMK No. 161/PMK.010/2019 yang mengenakan BMTP sementara (BMTPs) atas produk tersebut telah berakhir masa berlakunya.

Beleid baru tersebut juga mempertimbangkan hasil penyelidikan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat produk tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial,” demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip Jumat (29/5/2020)

Pengenaan BMTP ini merupakan pungutan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tarif BMTP yang akan dikenakan tersegmentasi dalam 3 periode. Pertama, periode I (27 Mei 2020-8 November 2020) dikenakan tarif Rp1.405/Kg. Kedua, Periode II (9 November 2020-8 November 2021) dikenakan tarif Rp1.192/Kg. Ketiga, Periode III (9 November 2021-8 November 2022) dikenakan tarif Rp979/Kg.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

BMTP atas produk benang ini dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu.

Negara yang dikecualikan itu di antaranya adalah Argentina, Brazil, Costa Rica, Guatemala, Haiti, Hongkong, Kazakhstan, Kuwait, Liberia, Maldives, Nepal, Oman, Peru, Rusia, Saint Lucia, Samoa, Tanzania, Uruguay, Venezuela dan Zambia.

Namun, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beleid ini menjelaskan apabila penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Beleid ini juga mengatur pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat. BMTP akan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat. Beleid ini berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?