ADMINISTRASI PAJAK

Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Ilustrasi 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi e-billing untuk pembuatan kode billing tidak mengalami gangguan dari sistem internal. Namun, sejumlah wajib pajak sempat mengeluhkan kendala saat mencoba membuat ID Billing melalui laman e-billing.

Merespons kendala tersebut, DJP menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, ganti browser yang digunakan. Misalnya, dari Chrome ke Firefox atau sebaliknya.

"Kedua, lakukan clear cache and cookies. Gunakan private window atau incognito window untuk mengakses laman sse2.pajak.go.id," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jika masih terkendala, wajib pajak sebenarnya masih bisa membuat kode billing menggunakan saluran lainnya. Di antaranya, melalui KPP, telepon Kring Pajak 1500200, LiveChat pajak.go.id, atau dapat me-mention DJP melalui medsos X/Twitter dengan tagar #kodebilling.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing Ditjen Anggaran (DJA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan