ADMINISTRASI PAJAK

Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

Ilustrasi 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi e-billing untuk pembuatan kode billing tidak mengalami gangguan dari sistem internal. Namun, sejumlah wajib pajak sempat mengeluhkan kendala saat mencoba membuat ID Billing melalui laman e-billing.

Merespons kendala tersebut, DJP menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, ganti browser yang digunakan. Misalnya, dari Chrome ke Firefox atau sebaliknya.

"Kedua, lakukan clear cache and cookies. Gunakan private window atau incognito window untuk mengakses laman sse2.pajak.go.id," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jika masih terkendala, wajib pajak sebenarnya masih bisa membuat kode billing menggunakan saluran lainnya. Di antaranya, melalui KPP, telepon Kring Pajak 1500200, LiveChat pajak.go.id, atau dapat me-mention DJP melalui medsos X/Twitter dengan tagar #kodebilling.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing Ditjen Anggaran (DJA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra