Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi e-billing untuk pembuatan kode billing tidak mengalami gangguan dari sistem internal. Namun, sejumlah wajib pajak sempat mengeluhkan kendala saat mencoba membuat ID Billing melalui laman e-billing.
Merespons kendala tersebut, DJP menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, ganti browser yang digunakan. Misalnya, dari Chrome ke Firefox atau sebaliknya.
"Kedua, lakukan clear cache and cookies. Gunakan private window atau incognito window untuk mengakses laman sse2.pajak.go.id," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/3/2024).
Jika masih terkendala, wajib pajak sebenarnya masih bisa membuat kode billing menggunakan saluran lainnya. Di antaranya, melalui KPP, telepon Kring Pajak 1500200, LiveChat pajak.go.id, atau dapat me-mention DJP melalui medsos X/Twitter dengan tagar #kodebilling.
Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing Ditjen Anggaran (DJA). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.