AMERIKA SERIKAT

Biden Butuh Dana Infrastruktur, Pakar Usulkan Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:01 WIB
Biden Butuh Dana Infrastruktur, Pakar Usulkan Pengenaan PPN

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) dirasa perlu untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) guna mendanai program belanja yang direncanakan Presiden AS Joe Biden.

Pihak eksekutif dan legislatif di AS telah mewacanakan berbagai jenis perubahan kebijakan pajak seperti peningkatan tarif PPh, peningkatan tarif pajak atas capital gains, hingga penguatan Internal Revenue Service (IRS).

Namun, hingga saat ini tidak ada satupun pihak di AS yang mengajukan usulan untuk mengenakan PPN. "AS adalah satu-satunya negara besar yang tidak mengenakan PPN," ujar Co-director Urban-Brookings Tax Policy Center, William Gale, dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di antara negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), AS adalah satu-satunya negara yang tidak menerapkan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Vice President for Global Projects Tax Foundation, Daniel Bunn, mengatakan PPN mampu bertahan lebih baik di tengah pandemi Covid-19 dibandingkan dengan PPh. "Di tengah pandemi pun, volatilitas pajak berbasis konsumsi tidak sebesar pajak penghasilan," ujarnya.

Di negara-negara OECD, seperti dilansir cnbc.com, PPN adalah sumber penerimaan pajak ketiga terbesar setelah PPh orang pribadi dan pembayaran iuran jaminan sosial.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di negara berkembang, PPN tercatat mampu diandalkan untuk menyokong penerimaan karena lebih mudah diadministrasikan dan ditegakkan bila dibandingkan dengan PPh.

Terlepas dari manfaat-manfaat tersebut, Bunn memandang pemberlakuan PPN di AS kemungkinan besar akan menghadapi hambatan dari berbagai aktor politik.

Partai Demokrat kemungkinan besar akan memandang PPN sebagai pajak regresif yang membebani rumah tangga kurang mampu. Anggota parlemen dari negara bagian yang tidak mengenakan pajak penjualan kemungkinan besar akan menolak pemberlakukan PPN di AS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?