PPN LAYANAN DIGITAL

Biaya Berlangganan Konsumen Naik Akibat PPN PMSE? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:01 WIB
Biaya Berlangganan Konsumen Naik Akibat PPN PMSE? Ini Kata DJP

Perajin menunjukkan media sosial untuk memasarkan produk tas wanita di industri rumahan kawasan Wunut, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). Pengusaha tas wanita tersebut mengandalkan pemasaran digital dan media sosial serta berinovasi membuat produk baru yang disukai konsumen untuk mengatasi anjloknya permintaan akibat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan biaya berlangganan konsumen Indonesia tidak otomatis naik saat platform layanan digital ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan menentukan harga berlangganan kepada konsumen Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan penyedia layanan.

Menurutnya, dari pengalaman negara lain pungutan PPN PMSE tidak serta merta langsung ditransmisikan kepada kenaikan biaya berlangganan konsumen.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Jadi tidak bisa dibilang secara eksak pasti akan tambah 10% misalnya untuk biaya berlangganan film," katanya dalam Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hestu menjabarkan pelaku usaha mempunyai opsi menambahkan beban PPN 10% pada biaya berlangganan konsumen. Selain itu, proses bisnis pelaku usaha bisa jadi sudah memasukkan komponen PPN 10% dalam tagihan konsumen atau melakukan subsidi atas pengenaan PPN tersebut.

Dia mengatakan pengenaan PPN atas konsumsi barang atau jasa baik berwujud atau tidak berwujud di wilayah pabean Indonesia secara ketentuan peraturan perundang-undangan telah terutang PPN.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Proses tersebut berjalan lancar dengan model usaha business to business (B to B) melalui skema pajak masukan dan pajak keluaran. Masalah terjadi saat pengalihan barang atau jasa tidak berwujud dari pelaku usaha luar negeri kepada konsumen dalam negeri melalui jaringan Internet.

Karena itu, terobosan kebijakan dilakukan dengan penunjukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN konsumen di Indonesia.

"Dalam skema ritel lewat digital ini tidak pernah berjalan pungutan PPN-nya, maka dibuat terobosan dengan diubah mekanismenya. Kami minta perusahaan luar negeri ketika jual produk ke konsumen akan dipungut PPN 10%," paparnya.

Baca Juga:
Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra