PPN LAYANAN DIGITAL

Biaya Berlangganan Konsumen Naik Akibat PPN PMSE? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 06:01 WIB
Biaya Berlangganan Konsumen Naik Akibat PPN PMSE? Ini Kata DJP

Perajin menunjukkan media sosial untuk memasarkan produk tas wanita di industri rumahan kawasan Wunut, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). Pengusaha tas wanita tersebut mengandalkan pemasaran digital dan media sosial serta berinovasi membuat produk baru yang disukai konsumen untuk mengatasi anjloknya permintaan akibat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan biaya berlangganan konsumen Indonesia tidak otomatis naik saat platform layanan digital ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan menentukan harga berlangganan kepada konsumen Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan penyedia layanan.

Menurutnya, dari pengalaman negara lain pungutan PPN PMSE tidak serta merta langsung ditransmisikan kepada kenaikan biaya berlangganan konsumen.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"Jadi tidak bisa dibilang secara eksak pasti akan tambah 10% misalnya untuk biaya berlangganan film," katanya dalam Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hestu menjabarkan pelaku usaha mempunyai opsi menambahkan beban PPN 10% pada biaya berlangganan konsumen. Selain itu, proses bisnis pelaku usaha bisa jadi sudah memasukkan komponen PPN 10% dalam tagihan konsumen atau melakukan subsidi atas pengenaan PPN tersebut.

Dia mengatakan pengenaan PPN atas konsumsi barang atau jasa baik berwujud atau tidak berwujud di wilayah pabean Indonesia secara ketentuan peraturan perundang-undangan telah terutang PPN.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Proses tersebut berjalan lancar dengan model usaha business to business (B to B) melalui skema pajak masukan dan pajak keluaran. Masalah terjadi saat pengalihan barang atau jasa tidak berwujud dari pelaku usaha luar negeri kepada konsumen dalam negeri melalui jaringan Internet.

Karena itu, terobosan kebijakan dilakukan dengan penunjukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN konsumen di Indonesia.

"Dalam skema ritel lewat digital ini tidak pernah berjalan pungutan PPN-nya, maka dibuat terobosan dengan diubah mekanismenya. Kami minta perusahaan luar negeri ketika jual produk ke konsumen akan dipungut PPN 10%," paparnya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?