Perajin menunjukkan media sosial untuk memasarkan produk tas wanita di industri rumahan kawasan Wunut, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). Pengusaha tas wanita tersebut mengandalkan pemasaran digital dan media sosial serta berinovasi membuat produk baru yang disukai konsumen untuk mengatasi anjloknya permintaan akibat pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan biaya berlangganan konsumen Indonesia tidak otomatis naik saat platform layanan digital ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan menentukan harga berlangganan kepada konsumen Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan penyedia layanan.
Menurutnya, dari pengalaman negara lain pungutan PPN PMSE tidak serta merta langsung ditransmisikan kepada kenaikan biaya berlangganan konsumen.
"Jadi tidak bisa dibilang secara eksak pasti akan tambah 10% misalnya untuk biaya berlangganan film," katanya dalam Market Review IDX Channel, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Hestu menjabarkan pelaku usaha mempunyai opsi menambahkan beban PPN 10% pada biaya berlangganan konsumen. Selain itu, proses bisnis pelaku usaha bisa jadi sudah memasukkan komponen PPN 10% dalam tagihan konsumen atau melakukan subsidi atas pengenaan PPN tersebut.
Dia mengatakan pengenaan PPN atas konsumsi barang atau jasa baik berwujud atau tidak berwujud di wilayah pabean Indonesia secara ketentuan peraturan perundang-undangan telah terutang PPN.
Proses tersebut berjalan lancar dengan model usaha business to business (B to B) melalui skema pajak masukan dan pajak keluaran. Masalah terjadi saat pengalihan barang atau jasa tidak berwujud dari pelaku usaha luar negeri kepada konsumen dalam negeri melalui jaringan Internet.
Karena itu, terobosan kebijakan dilakukan dengan penunjukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN konsumen di Indonesia.
"Dalam skema ritel lewat digital ini tidak pernah berjalan pungutan PPN-nya, maka dibuat terobosan dengan diubah mekanismenya. Kami minta perusahaan luar negeri ketika jual produk ke konsumen akan dipungut PPN 10%," paparnya.
Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020 dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.
Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.