KABUPATEN KAMPAR

Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 09:29 WIB
Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Ilustrasi. 

KAMPAR, DDTCNews – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto meluncurkan aplikasi Tax Mobile untuk mempermudah masyarakat membayar pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Catur mengatakan aplikasi Tax Mobile menjadi salah satu wujud dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Di sisi lain, dia juga mengharapkan kemudahan itu akan mendorong masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya makin meningkat, dan diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Kampar," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Catur mengatakan pandemi Covid-19 memaksa pemkab melakukan inovasi agar penerimaan pajak daerah terus meningkat. Dia kemudian meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan inovasi untuk memajukan pembangunan daerah.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi Tax Mobile, Catur juga menyerahkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 2021 dan program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Catur meminta para camat segera mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak melalui lurah dan kepala desa. Dalam pendistribusian SPPT tersebut, dia melanjutkan, camat maupun lurah dan kepala desa dapat sekalian memberikan sosialisasi tentang pentingnya PBB-P2 dalam pembangunan daerah kepada masyarakat.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kholidah menambahkan QRIS telah menjadi standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Dengan QRIS, proses transaksi dengan QR Code akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Menurutnya, QRIS merupakan sistem pembayaran pajak pertama di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan Linkaja.

"Masyarakat ke depannya dengan mudah bisa melakukan transaksi menggunakan Android, bersama BRK Mobile, Gopay, Isaku, Linkaja, Ovo, dan Tokopedia dengan menggunakan atau kartu ATM Bank Riau Kepri," ujarnya, seperti dilansir moralriau.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi