KABUPATEN KAMPAR

Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 09:29 WIB
Biar Bayar Pajak Lebih Mudah, Aplikasi Tax Mobile Diluncurkan

Ilustrasi. 

KAMPAR, DDTCNews – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto meluncurkan aplikasi Tax Mobile untuk mempermudah masyarakat membayar pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Catur mengatakan aplikasi Tax Mobile menjadi salah satu wujud dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Di sisi lain, dia juga mengharapkan kemudahan itu akan mendorong masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya makin meningkat, dan diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Kampar," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Catur mengatakan pandemi Covid-19 memaksa pemkab melakukan inovasi agar penerimaan pajak daerah terus meningkat. Dia kemudian meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan inovasi untuk memajukan pembangunan daerah.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi Tax Mobile, Catur juga menyerahkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 2021 dan program penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dengan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Catur meminta para camat segera mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak melalui lurah dan kepala desa. Dalam pendistribusian SPPT tersebut, dia melanjutkan, camat maupun lurah dan kepala desa dapat sekalian memberikan sosialisasi tentang pentingnya PBB-P2 dalam pembangunan daerah kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kholidah menambahkan QRIS telah menjadi standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Dengan QRIS, proses transaksi dengan QR Code akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Menurutnya, QRIS merupakan sistem pembayaran pajak pertama di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan Linkaja.

"Masyarakat ke depannya dengan mudah bisa melakukan transaksi menggunakan Android, bersama BRK Mobile, Gopay, Isaku, Linkaja, Ovo, dan Tokopedia dengan menggunakan atau kartu ATM Bank Riau Kepri," ujarnya, seperti dilansir moralriau.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret