STABILISASI MONETER

BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:08 WIB
BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Kantor pusat Bank Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memastikan akan melanjutkan berbagai kebijakan stimulus moneter untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 hingga tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan berbagai stimulus moneter agar benar-benar pulih pada tahun depan. Selama masa pemulihan tersebut, suku bunga akan terjaga tetap rendah.

"Stimulus kebijakan moneter akan dilanjutkan pada 2021, stabilitas nilai tukar rupiah secara fundamental, dan mekanisme pasar akan terus kami jaga untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam pertemuan tahunan BI secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry mengatakan BI telah menetapkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, terendah sepanjang sejarah. Sepanjang Januari hingga November, BI telah menurunkan suku bunga sebanyak 125 basis points.

Menurut Perry, suku bunga yang rendah akan mendorong pemulihan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun menawaran. Menurutnya, BI akan menjaga suku bunga tetap rendah hingga inflasi yang hingga November hanya 1,23%, berangsur meningkat.

"Suku bunga akan tetap rendah sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Perry pun meminta para perbankan menurunkan suku bunga kredit dan memperluas penyaluran kredit, agar pemulihan ekonomi semakin cepat. Menurutnya, dukungan komitmen dari perbankan juga akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada 2021 pula, BI tetap akan melanjutkan pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN sebagai pembeli siaga, non-competitive bidder. Sementara itu, pembelian SBN secara langsung hanya berlaku untuk APBN 2020.

Hingga saat ini, lanjut Perry, BI telah membeli SBN dari pasar perdana senilai Rp72,5 triliun untuk pembiayaan APBN 2020, melalui skema berbagi beban atau burden sharing di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Selain itu, BI juga menanggung beban bunga untuk pembiayaan anggaran public goods sebesar Rp297 triliun, serta menanggung sebagian beban bunga untuk pembiayaan nonpublic goods senilai Rp114,8 triliun.

"Ini wujud komitmen yang tinggi dari Bank Indonesia untuk pemulihan ekonomi nasional, meski berdampak defisit besar pada neraca Bank Indonesia mulai 2021 dan tahun-tahun berikutnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 16:33 WIB

Semoga langkah ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tahun mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN