STABILISASI MONETER

BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:08 WIB
BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Kantor pusat Bank Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memastikan akan melanjutkan berbagai kebijakan stimulus moneter untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 hingga tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan berbagai stimulus moneter agar benar-benar pulih pada tahun depan. Selama masa pemulihan tersebut, suku bunga akan terjaga tetap rendah.

"Stimulus kebijakan moneter akan dilanjutkan pada 2021, stabilitas nilai tukar rupiah secara fundamental, dan mekanisme pasar akan terus kami jaga untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam pertemuan tahunan BI secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Perry mengatakan BI telah menetapkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, terendah sepanjang sejarah. Sepanjang Januari hingga November, BI telah menurunkan suku bunga sebanyak 125 basis points.

Menurut Perry, suku bunga yang rendah akan mendorong pemulihan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun menawaran. Menurutnya, BI akan menjaga suku bunga tetap rendah hingga inflasi yang hingga November hanya 1,23%, berangsur meningkat.

"Suku bunga akan tetap rendah sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Perry pun meminta para perbankan menurunkan suku bunga kredit dan memperluas penyaluran kredit, agar pemulihan ekonomi semakin cepat. Menurutnya, dukungan komitmen dari perbankan juga akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada 2021 pula, BI tetap akan melanjutkan pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN sebagai pembeli siaga, non-competitive bidder. Sementara itu, pembelian SBN secara langsung hanya berlaku untuk APBN 2020.

Hingga saat ini, lanjut Perry, BI telah membeli SBN dari pasar perdana senilai Rp72,5 triliun untuk pembiayaan APBN 2020, melalui skema berbagi beban atau burden sharing di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Selain itu, BI juga menanggung beban bunga untuk pembiayaan anggaran public goods sebesar Rp297 triliun, serta menanggung sebagian beban bunga untuk pembiayaan nonpublic goods senilai Rp114,8 triliun.

"Ini wujud komitmen yang tinggi dari Bank Indonesia untuk pemulihan ekonomi nasional, meski berdampak defisit besar pada neraca Bank Indonesia mulai 2021 dan tahun-tahun berikutnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 16:33 WIB

Semoga langkah ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tahun mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?