KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL

BI akan Turunkan Lagi LTV Properti?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 16:26 WIB
BI akan Turunkan Lagi LTV Properti?

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan dengan penurunan rasio loan to value (LTV) untuk uang muka kredit properti dari posisi saat ini 15%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral akan melakukan sejumlah relaksasi di bidang makroprdensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi kredit perumahan adalah satu opsi yang ditimbang bisa dijajaki.

Kami sedang mengkaji rasio loan to value (LTV). Sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan, ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Perry menjelaskan selain aturan tersebut, BI juga akan mengkaji relaksasi terkait jangka waktu pembayaran. Jadi, nantinya pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) akan disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan.

Selain itu BI juga sedang mengkaji ketentuan rumah inden. Jadi nanti apabila fisik rumahnya belum selesai dibangun, maka calon pembeli tidak boleh membayar. Selain itu, ada juga ketentuan terkait dengan tingkat pendapatan.

"Hal ini semua sedang kami kaji, harapan kami saat rapat dewan gubernur (RDG) Juni sudah bisa didiskusikan ini termasuk langkah immediate soon setelah kebijakan suku bunga dan intervensi,” ungkap Perry.

Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada 2012 menjadi 70%. Lalu, LTV dilonggarkan pada 2015 dan 2016. Saat ini, LTV tercatat 85%, jadi uang muka yang dibebankan kepada kreditur adalah 15%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:01 WIB BANK INDONESIA

Perry Warjiyo Kembali Dilantik sebagai Gubernur BI

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA

DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja