KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL

BI akan Turunkan Lagi LTV Properti?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 16:26 WIB
BI akan Turunkan Lagi LTV Properti?

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan dengan penurunan rasio loan to value (LTV) untuk uang muka kredit properti dari posisi saat ini 15%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral akan melakukan sejumlah relaksasi di bidang makroprdensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi kredit perumahan adalah satu opsi yang ditimbang bisa dijajaki.

Kami sedang mengkaji rasio loan to value (LTV). Sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan, ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Perry menjelaskan selain aturan tersebut, BI juga akan mengkaji relaksasi terkait jangka waktu pembayaran. Jadi, nantinya pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) akan disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan.

Selain itu BI juga sedang mengkaji ketentuan rumah inden. Jadi nanti apabila fisik rumahnya belum selesai dibangun, maka calon pembeli tidak boleh membayar. Selain itu, ada juga ketentuan terkait dengan tingkat pendapatan.

"Hal ini semua sedang kami kaji, harapan kami saat rapat dewan gubernur (RDG) Juni sudah bisa didiskusikan ini termasuk langkah immediate soon setelah kebijakan suku bunga dan intervensi,” ungkap Perry.

Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada 2012 menjadi 70%. Lalu, LTV dilonggarkan pada 2015 dan 2016. Saat ini, LTV tercatat 85%, jadi uang muka yang dibebankan kepada kreditur adalah 15%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:01 WIB BANK INDONESIA

Perry Warjiyo Kembali Dilantik sebagai Gubernur BI

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA

DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?