Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan dengan penurunan rasio loan to value (LTV) untuk uang muka kredit properti dari posisi saat ini 15%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral akan melakukan sejumlah relaksasi di bidang makroprdensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi kredit perumahan adalah satu opsi yang ditimbang bisa dijajaki.
“Kami sedang mengkaji rasio loan to value (LTV). Sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Perry menjelaskan selain aturan tersebut, BI juga akan mengkaji relaksasi terkait jangka waktu pembayaran. Jadi, nantinya pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) akan disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan.
Selain itu BI juga sedang mengkaji ketentuan rumah inden. Jadi nanti apabila fisik rumahnya belum selesai dibangun, maka calon pembeli tidak boleh membayar. Selain itu, ada juga ketentuan terkait dengan tingkat pendapatan.
"Hal ini semua sedang kami kaji, harapan kami saat rapat dewan gubernur (RDG) Juni sudah bisa didiskusikan ini termasuk langkah immediate soon setelah kebijakan suku bunga dan intervensi,” ungkap Perry.
Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada 2012 menjadi 70%. Lalu, LTV dilonggarkan pada 2015 dan 2016. Saat ini, LTV tercatat 85%, jadi uang muka yang dibebankan kepada kreditur adalah 15%. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.