BANK INDONESIA

DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB
DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR sepakat untuk menyetujui Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat telah meminta persetujuan para anggota mengenai pemilihan Perry sebagai gubernur BI. Pimpinan DPR juga menyampaikan harapan agar Perry dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon gubernur BI, semoga dapat jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas dan amanah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara dalam laporannya menyatakan Perry menjadi calon tunggal gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perry juga telah melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI, kemarin.

Komisi XI DPR pun memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi menyetujui Perry sebagai gubernur BI periode 2023-2028. Jabatan Perry sebagai gubernur BI periode 2018-2023 akan berakhir pada Mei mendatang.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Perry menyampaikan 7 kebijakan yang akan dilaksanakan apabila terpilih kembali sebagai gubernur BI. Kebijakan tersebut yakni, pertama, memperkuat kebijakan dan kelembagaan BI sebagai implementasi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kedua, memperkuat bauran kebijakan BI untuk mendukung ketahanan perekonomian dari dampak gejolak global. Ketiga, mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekosistem keuangan digital.

Keempat, melaksanakan pendalaman pasar uang serta mengembangkan pembiayaan perekonomian yang berkelanjutan. Kelima, bersinergi dengan pemerintah dan mitra strategis hilirisasi untuk mendorong hilirisasi, serta ekonomi keuangan yang inklusif dan hijau.

Keenam, memperkuat kebijakan sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis untuk kerja sama dan hubungan internasional. Ketujuh, transformasi kelembagaan untuk menguatkan BI untuk makin profesional, memiliki tata kelola baik, serta menjunjung akuntabilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP