BANK INDONESIA

DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB
DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR sepakat untuk menyetujui Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat telah meminta persetujuan para anggota mengenai pemilihan Perry sebagai gubernur BI. Pimpinan DPR juga menyampaikan harapan agar Perry dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon gubernur BI, semoga dapat jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas dan amanah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara dalam laporannya menyatakan Perry menjadi calon tunggal gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perry juga telah melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI, kemarin.

Komisi XI DPR pun memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi menyetujui Perry sebagai gubernur BI periode 2023-2028. Jabatan Perry sebagai gubernur BI periode 2018-2023 akan berakhir pada Mei mendatang.

Pada saat uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Perry menyampaikan 7 kebijakan yang akan dilaksanakan apabila terpilih kembali sebagai gubernur BI. Kebijakan tersebut yakni, pertama, memperkuat kebijakan dan kelembagaan BI sebagai implementasi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kedua, memperkuat bauran kebijakan BI untuk mendukung ketahanan perekonomian dari dampak gejolak global. Ketiga, mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekosistem keuangan digital.

Keempat, melaksanakan pendalaman pasar uang serta mengembangkan pembiayaan perekonomian yang berkelanjutan. Kelima, bersinergi dengan pemerintah dan mitra strategis hilirisasi untuk mendorong hilirisasi, serta ekonomi keuangan yang inklusif dan hijau.

Keenam, memperkuat kebijakan sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis untuk kerja sama dan hubungan internasional. Ketujuh, transformasi kelembagaan untuk menguatkan BI untuk makin profesional, memiliki tata kelola baik, serta menjunjung akuntabilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?