BANK INDONESIA

Perry Warjiyo Kembali Dilantik sebagai Gubernur BI

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:01 WIB
Perry Warjiyo Kembali Dilantik sebagai Gubernur BI

Pelantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028 di MA. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Perry Warjiyo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2023-2028.

Perry kembali dilantik sebagai gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2023. Dalam sumpah yang dibacakan di hadapan Ketua MA M. Syarifuddin, Perry berjanji melaksanakan jabatannya dengan baik.

"Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," katanya saat membacakan sumpah di Gedung MA, Kamis (24/5/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Perry kemudian bersumpah dalam melakukan atau tidak lakukan sesuatu dalam jabatannya tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Setelahnya, dia bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab.

Terakhir, dia bersumpah untuk setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara.

Perry sudah sejak lama berkarier di BI. Sebelum menjabat sebagai gubernur BI, dia sempat mengemban beberapa jabatan seperti deputi gubernur BI periode 2013-2018, asisten gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional; serta direktur eksekutif departemen riset ekonomi dan kebijakan moneter BI.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Perry dilantik sebagai gubernur BI untuk pertama kalinya pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2018.

Sebelum pembacaan sumpah jabatan hari ini, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui Perry kembali menjabat sebagai gubernur BI periode 2023-2028. Perry merupakan calon tunggal gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP