Pelantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028 di MA.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Perry Warjiyo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2023-2028.
Perry kembali dilantik sebagai gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2023. Dalam sumpah yang dibacakan di hadapan Ketua MA M. Syarifuddin, Perry berjanji melaksanakan jabatannya dengan baik.
"Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," katanya saat membacakan sumpah di Gedung MA, Kamis (24/5/2023).
Perry kemudian bersumpah dalam melakukan atau tidak lakukan sesuatu dalam jabatannya tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Setelahnya, dia bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Terakhir, dia bersumpah untuk setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara.
Perry sudah sejak lama berkarier di BI. Sebelum menjabat sebagai gubernur BI, dia sempat mengemban beberapa jabatan seperti deputi gubernur BI periode 2013-2018, asisten gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional; serta direktur eksekutif departemen riset ekonomi dan kebijakan moneter BI.
Perry dilantik sebagai gubernur BI untuk pertama kalinya pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2018.
Sebelum pembacaan sumpah jabatan hari ini, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui Perry kembali menjabat sebagai gubernur BI periode 2023-2028. Perry merupakan calon tunggal gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.