SURAT UTANG NEGARA

Besok, SUN Rp15 Triliun Siap Dilelang

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 18:28 WIB
Besok, SUN Rp15 Triliun Siap Dilelang

JAKARTA, DDTNews – Pemerintah kembali akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah pada Selasa (14/02), yang akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan lelang tersebut akan dilakukan bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

“Target maksimal ditetapkan sebesar Rp22,5 triliun dengan nominal per unit sebesar Rp1 juta. Sementara, setelmen akan dilakukan pada Jumat (17/02),” ungkap keterangan tertulis DJPPR, Kamis (9/2).

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Dari 5 seri SUN yang dilelang, 2 di antaranya merupakan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan. Sementara, 3 seri lainnya berjenis obligasi negara (ON) dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30% dari yang dimenangkan.

Berikut ini syarat dan kondisi kelima seri SUN yang dilelang:

  • SPN03170515 (new issuance) menawarkan tingkat kupon berupa diskonto dengan jatuh tempo 15 Mei 2017;
  • SPN12180201 (reopening) menawarkan tingkat kupon berupa diskonto dengan jatuh tempo 1 Februari 2018;
  • FR0059 (reopening) menawarkan tingkat kupon 7% dengan jatuh tempo 15 Mei 2027;
  • FR0074 (reopening) menawarkan tingkat kupon 7,5% dengan jatuh tempo 15 Agustus 2032;
  • FR0072 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,25% dengan jatuh tempo 15 Mei 2036.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah berhasil melelang 5 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total tawaran yang masuk sebesar Rp19,3 triliun pada Selasa (7/2) lalu melalui sistem lelang Bank Indonesia. Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri SBSN yang ditawarkan dalam lelang tersebut yakni sebesar Rp7,57 triliun. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Senin, 16 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tak Kunjung Lunasi Tunggakan Pajak, Cincin Emas Milik WP Dilelang KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN