PROVINSI JAWA TIMUR

Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 17:46 WIB
Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur melanjutkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berlaku pada 2020 mulai besok, Selasa (20/4/2021).

Pemprov Jatim memutuskan pemberian insentif PKB 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu. Pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 15% bagi pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3. Kemudian, diskon 5% bagi pemilik kendaraan roda 4 atau lebih.

"Diskon Ramadhan 2021 akan dilaksanakan pada 20 April sampai dengan 24 Juni 2021," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada tahun lalu, Pemprov Jatim memberikan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam tiga periode. Adapun periode pertama berlangsung pada April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Periode ketiga berlaku pada 1 September 2020 sampai 28 November 2020. Pada periode ketiga ini, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, ada insentif bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemprov Jatim menyebut kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB 2020 yang melampaui target.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada tahun lalu, target PKB Jatim dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp5,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp6,5 triliun atau 117,25% dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, realisasi penerimaan BBNKB pada tahun lalu mencapai 3,02 triliun. Jumlah setoran pungutan tersebut sebesar 118,52% dari target APBDP 2020 senilai Rp2,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 12:11 WIB

JAWA BARAT KAPAN MELAKUKAN PEMUTIHAN LAGI...???

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN