PROVINSI JAWA TIMUR

Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 17:46 WIB
Besok Berlaku, Skema Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur melanjutkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berlaku pada 2020 mulai besok, Selasa (20/4/2021).

Pemprov Jatim memutuskan pemberian insentif PKB 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu. Pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 15% bagi pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3. Kemudian, diskon 5% bagi pemilik kendaraan roda 4 atau lebih.

"Diskon Ramadhan 2021 akan dilaksanakan pada 20 April sampai dengan 24 Juni 2021," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada tahun lalu, Pemprov Jatim memberikan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam tiga periode. Adapun periode pertama berlangsung pada April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Periode ketiga berlaku pada 1 September 2020 sampai 28 November 2020. Pada periode ketiga ini, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, ada insentif bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemprov Jatim menyebut kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB 2020 yang melampaui target.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Pada tahun lalu, target PKB Jatim dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp5,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp6,5 triliun atau 117,25% dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, realisasi penerimaan BBNKB pada tahun lalu mencapai 3,02 triliun. Jumlah setoran pungutan tersebut sebesar 118,52% dari target APBDP 2020 senilai Rp2,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 12:11 WIB

JAWA BARAT KAPAN MELAKUKAN PEMUTIHAN LAGI...???

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?