Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur melanjutkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah berlaku pada 2020 mulai besok, Selasa (20/4/2021).
Pemprov Jatim memutuskan pemberian insentif PKB 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu. Pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 15% bagi pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3. Kemudian, diskon 5% bagi pemilik kendaraan roda 4 atau lebih.
"Diskon Ramadhan 2021 akan dilaksanakan pada 20 April sampai dengan 24 Juni 2021," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dikutip pada Senin (19/4/2021).
Pada tahun lalu, Pemprov Jatim memberikan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam tiga periode. Adapun periode pertama berlangsung pada April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.
Periode ketiga berlaku pada 1 September 2020 sampai 28 November 2020. Pada periode ketiga ini, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, ada insentif bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Pemprov Jatim menyebut kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB 2020 yang melampaui target.
Pada tahun lalu, target PKB Jatim dalam APBDP 2020 ditetapkan senilai Rp5,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp6,5 triliun atau 117,25% dari target yang ditetapkan.
Selanjutnya, realisasi penerimaan BBNKB pada tahun lalu mencapai 3,02 triliun. Jumlah setoran pungutan tersebut sebesar 118,52% dari target APBDP 2020 senilai Rp2,5 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
JAWA BARAT KAPAN MELAKUKAN PEMUTIHAN LAGI...???