Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan.
Heru mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Menurutnya, keputusan mengenai kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan diumumkan pada akhir September atau awal Oktober 2020.
"Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).
Heru menjelaskan pertimbangan dalam menentukan tarif cukai rokok tersebut meliputi aspek kesehatan, keberlanjutan industri termasuk petani cengkih dan petani tembakau, potensi peredaran rokok ilegal, serta target penerimaan yang ditetapkan dalam RAPBN 2021.
Pada RAPBN 2021, pemerintah merancang penerimaan CHT senilai Rp172,8 triliun. Target itu naik sekitar 4,8% dibanding outlook penerimaan cukai rokok pada tahun ini senilai Rp164,94 triliun. Total target penerimaan cukai keseluruhan pada 2021 naik 3,6%.
“Untuk cukai [rokok], target 2021 naik dengan nominal Rp7,86 triliun," ujar Heru.
Pada 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK.04/2019 telah menaikkan tarif cukai di hampir semua seluruh golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.
Hingga 31 Juli 2020, penerimaan CHT juga tetap mencatatkan pertumbuhan positif walaupun di tengah pandemi virus Corona. Penerimaan cukai rokok tercatat senilai Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.
Realisasi itu mencapai 51,87% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp164,94 triliun. Baca artikel ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenaikan tarif CHT sebaiknya setara dengan kenaikan HJE untuk optimalisasi penerimaan cukai dan pengedalian konsumsi. Selain kenaikan tarif, pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi atas CHT.