PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 13:37 WIB
Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti dan narasumber lain dalam Media Gathering, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menetapkan aturan pelaksana program pengungkapan sukarela (PPS) yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan aturan turunan juga akan mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan PPS. Nantinya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS hanya perlu mengajukan permohonan secara online.

"Kita belajar dari tax amnesty, jadi kita tidak fisik nanti. Pengajuannya secara online, form-nya by system. Ada surat pernyataan dan lampiran-lampirannya itu secara online," ujar Dwi pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tak hanya itu, DJP juga sedang merumuskan ketentuan mengenai investasi SBN untuk melaksanakan PPS. Nantinya akan diatur mengenai besaran bunga serta denominasi dari SBN yang menjadi instrumen untuk penempatan dana oleh wajib pajak.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, aturan pelaksana mengenai PPS menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera diterbitkan mengingat program tersebut dimulai pada 1 Januari 2022.

"Ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi PPS," ujar Suryo, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Seperti diketahui, UU HPP mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 26 November 2021 | 17:58 WIB

Tentunya, diharapkan banyak Wajib Pajak yang mengikuti program ini. Program PPS ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Ini juga berbanding lurus dengan pendapatan negara nantinya. Semakin banyak yang mengikuti program ini semakin bertambah pula pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%