PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 13:37 WIB
Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti dan narasumber lain dalam Media Gathering, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menetapkan aturan pelaksana program pengungkapan sukarela (PPS) yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan aturan turunan juga akan mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan PPS. Nantinya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS hanya perlu mengajukan permohonan secara online.

"Kita belajar dari tax amnesty, jadi kita tidak fisik nanti. Pengajuannya secara online, form-nya by system. Ada surat pernyataan dan lampiran-lampirannya itu secara online," ujar Dwi pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Tak hanya itu, DJP juga sedang merumuskan ketentuan mengenai investasi SBN untuk melaksanakan PPS. Nantinya akan diatur mengenai besaran bunga serta denominasi dari SBN yang menjadi instrumen untuk penempatan dana oleh wajib pajak.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, aturan pelaksana mengenai PPS menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera diterbitkan mengingat program tersebut dimulai pada 1 Januari 2022.

"Ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi PPS," ujar Suryo, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Seperti diketahui, UU HPP mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 26 November 2021 | 17:58 WIB

Tentunya, diharapkan banyak Wajib Pajak yang mengikuti program ini. Program PPS ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Ini juga berbanding lurus dengan pendapatan negara nantinya. Semakin banyak yang mengikuti program ini semakin bertambah pula pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan