Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Account representative (AR) Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai melakukan penelitian terhadap surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/7/2020).
Untuk SPT tahunan PPh 2019 milik wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian sudah bisa dilakukan mulai Rabu (1/7/2020). Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian SPT tahunan PPh 2019 sudah dijalankan.
“AR yang akan memantau, meneliti, dan mengingatkan wajib pajak dan menindaklanjuti apabila wajib pajak masih belum melaksanakan kewajibannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP. Baca artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini’.
Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’.
“Untuk yang tidak memanfaatkan [relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh 2019], prosedurnya AR langsung meneliti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh disampaikan. Jadi, penelitian itu sudah dilakukan,” imbuh Yoga.
Selain mengenai penelitian SPT tahunan PPh 2019, sejumlah media nasional juga membahas mengenai pemajakan terhadap ekonomi digital di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mengaku belum melakukan perumusan teknis untuk pengenaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Bagi yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan, jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.
“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (DDTCNews)
Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020. Pada tahap awal, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN.
“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus memantau perkembangan rencana investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait dengan penerapan pajak digital di 10 negara, termasuk Indonesia.
“Terkait dengan investigasi USTR, kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu, kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan kebijakan sunset policy jilid II untuk membantu pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Pada saat yang sama, ada dorongan untuk pertumbuhan ekonomi.
“Keluarkan saja sunset policy supaya [pertumbuhan ekonomi] kita betul-betul 4,5%, bahkan bisa diraih 5,5% dengan tetap sungguh-sungguh mengendalikan inflasi,” katanya. (Kontan)
Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Kenaikan status berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.
“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)
Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses kembali. Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan berlangsung kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.
“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP. Simak artikel ‘DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.