EFEK VIRUS CORONA

Bersama Tangani Virus Corona, Ini Imbauan DJP kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 10:36 WIB
Bersama Tangani Virus Corona, Ini Imbauan DJP kepada Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) menjadi tanggung bersama seluruh elemen bangsa. Peran wajib pajak sangat sentral untuk mengatasi masalah tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak saat ini sangat berarti untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Apalagi, mayoritas pendanaan anggaran negara dari setoran dari wajib pajak.

"Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk penyediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi wabah virus Corona," katanya, Kamis (19/3/2020). Simak video 'Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona'.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Oleh karena itu, Hestu mengajak seluruh elemen wajib pajak dapat berkontribusi dalam penanganan COVID-19. Pasalnya, setiap setoran pajak akan digunakan pemerintah untuk melakukan belanja prioritas, yakni untuk belanja kesehatan, belanja sosial, dan stimulus dunia usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Imbauan ini juga berkaca dari masih tertekannya penerimaan pajak dalam dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, angka pelaporan SPT juga cenderung melambat pada pekan ini, terutama untuk WP OP yang penyampaiannya diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.

"Seluruh wajib pajak diharapkan meningkatkan kepeduliannya terhadap masalah bangsa saat ini, melalui pembayaran pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp152,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut mengalami penurunan sebesar 5% dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp160,9 triliun.

Dengan capaian tersebut kinerja penerimaan DJP hingga dua bulan pertama tahun memenuhi 9,3% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp1.642,6 triliun. Pada saat yang bersamaan, defisit APBN tercatat mencapai Rp62,8 triliun atau 20,4% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp307,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik