Warga menyelesaikan proses pembuatan tembakau Garangan di Desa Setieng, Kejajar, Wonosobo, Jateng, Selasa (4/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mengupayakan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan DJBC bersama pemda terus berkoordinasi untuk memastikan pemanfaatan dan dampak DBH CHT lebih terukur di masing-masing wilayah. Menurutnya, manfaat dari DBH CHT tersebut juga harus kembali dirasakan oleh masyarakat.
"Agar pemanfaatan DBH CHT berdampak signifikan, penting untuk melaksanakan program dengan memperhatikan dampak yang lebih terukur," katanya, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).
Encep mengatakan pemanfaatan DBH CHT dilaksanakan berdasarkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Beleid ini mengatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Porsi terbesar alokasi DBH CHT ini diberikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.
Alokasi ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri sebesar 20%, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%.
Dia menjelaskan unit vertikal DJBC telah bekerja sama dengan pemda untuk mengoptimalkan DBH CHT. Salah satunya, DJBC ikut berpartisipasi dalam pemberian keterampilan kerja kepada buruh linting serta berkolaborasi memberantas rokok ilegal.
"Koordinasi ini adalah upaya agar semua tujuan DBH CHT dapat tercapai, terukur, dan tepat sasaran," ujarnya.
Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kini telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.