KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Warga menyelesaikan proses pembuatan tembakau Garangan di Desa Setieng, Kejajar, Wonosobo, Jateng, Selasa (4/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mengupayakan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan DJBC bersama pemda terus berkoordinasi untuk memastikan pemanfaatan dan dampak DBH CHT lebih terukur di masing-masing wilayah. Menurutnya, manfaat dari DBH CHT tersebut juga harus kembali dirasakan oleh masyarakat.

"Agar pemanfaatan DBH CHT berdampak signifikan, penting untuk melaksanakan program dengan memperhatikan dampak yang lebih terukur," katanya, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan pemanfaatan DBH CHT dilaksanakan berdasarkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Beleid ini mengatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Porsi terbesar alokasi DBH CHT ini diberikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.

Alokasi ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri sebesar 20%, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan unit vertikal DJBC telah bekerja sama dengan pemda untuk mengoptimalkan DBH CHT. Salah satunya, DJBC ikut berpartisipasi dalam pemberian keterampilan kerja kepada buruh linting serta berkolaborasi memberantas rokok ilegal.

"Koordinasi ini adalah upaya agar semua tujuan DBH CHT dapat tercapai, terukur, dan tepat sasaran," ujarnya.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kini telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak