Tampilan depan dokumen PMK 7/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 7/2022 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Beleid ini resmi berlaku per 10 Februari 2022.
Dikutip dari bagian pertimbangan, PMK 7/2022 menyebut Indonesia telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional ... perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 7/2022, dikutip Kamis (10/2/2022).
Pasal 2 PMK 7/2022 menyebut Dirjen Bea dan Cukai dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam skema preferensi atau skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean. Penetapan dalam skema preferensi berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Sementara itu, penetapan dalam skema non-preferensi akan berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.
Pemohon harus mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) untuk mendapatkan penetapan keasalan barang kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui direktur. Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan, yakni pemohon memiliki nomor identitas kepabeanan, serta tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
Kemudian, barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Selain itu, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Pemohon PKBSI meliputi importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB); badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan juga dapat menyampaikan permohonan secara tertulis.
Permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, serta dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.
Dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang di antaranya dapat berupa dokumen pemesanan pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), atau Letter of Credit (L/C).
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir misalnya dapat meliputi detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya, negara asal bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, atau biaya overhead langsung.
"Dalam hal dokumen yang dilampirkan...dalam bahasa asing, pengajuan permohonan...disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia," bunyi Pasal 4 ayat (6) beleid tersebut.
Direktur di DJBC kemudian akan melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan oleh pemohon. Dalam prosesnya, direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada pemohon paling lama 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Terhadap permintaan tambahan data dan/atau dokumen, pemohon harus menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta paling lama 5 hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen. Direktur juga dapat meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai informasi terkait ketentuan asal barang atas barang yang sedang diajukan permohonan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 30 hari kerja untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dan 40 hari kerja untuk pemohon lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan disetujui, direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan PKBSI. Sementara jika permohonan ditolak, direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Permohonan PKBSI akan ditolak jika hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian; pemohon tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau pemohon tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan.
Terhadap PKBSI yang telah diterbitkan masih dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. Pemohon yang ingin mengubah PKBSI harus menyampaikan permohonan perubahan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui direktur paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal PKBSI diterbitkan.
Mengenai prosesnya, direktur atas nama Dirjen Bea dan Cukai akan kembali melakukan penelitian dan meminta penjelasan, sebelum nantinya menyetujui atau menolak PKBSI perubahan.
PKBSI yang telah diterbitkan atau PKBSI perubahan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. PKBSI tersebut dapat digunakan pemohon sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan pejabat DJBC pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor. PKBSI juga harus dilampirkan pada saat penyerahan Pemberitahuan Pabean impor.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [3 Februari 2022]," bunyi Pasal 15 PMK 7/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.