INSENTIF PAJAK

Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 10:54 WIB
Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor usaha informasi dan komunikasi termasuk yang banyak menikmati insentif perpajakan dari pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan informasi dan komunikasi menjadi bagian dari sedikit sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhannya.

"Perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan di dalam program PEN [pemulihan ekonomi nasional]," katanya dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan beberapa insentif yang banyak dimanfaatkan sektor usaha informasi dan komunikasi selama pandemi Covid-19 misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang informasi dan komunikasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021 misalnya telekomunikasi dengan kabel, telekomunikasi tanpa kabel, telekomunikasi satelit, jasa panggilan premium, internet service provider, dan jasa sistem komunikasi.

Sri Mulyani tidak memerinci pemanfaatan insentif pajak untuk sektor usaha informasi dan komunikasi. Namun, dia berharap makin banyak pelaku sektor usaha tersebut yang memanfaatkan berbagai insentif pajak untuk makin mendorong pertumbuhannya tahun ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa kegiatan telekomunikasi, bergerak di sektor eligible, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana PEN senilai Rp699,43 triliun. Dari jumlah tersebut, ada alokasi stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Adapun hingga Februari 2021, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,72% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2020, kinerjanya minus 17,09%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN