INSENTIF PAJAK

Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 10:54 WIB
Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor usaha informasi dan komunikasi termasuk yang banyak menikmati insentif perpajakan dari pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan informasi dan komunikasi menjadi bagian dari sedikit sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhannya.

"Perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan di dalam program PEN [pemulihan ekonomi nasional]," katanya dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan beberapa insentif yang banyak dimanfaatkan sektor usaha informasi dan komunikasi selama pandemi Covid-19 misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang informasi dan komunikasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021 misalnya telekomunikasi dengan kabel, telekomunikasi tanpa kabel, telekomunikasi satelit, jasa panggilan premium, internet service provider, dan jasa sistem komunikasi.

Sri Mulyani tidak memerinci pemanfaatan insentif pajak untuk sektor usaha informasi dan komunikasi. Namun, dia berharap makin banyak pelaku sektor usaha tersebut yang memanfaatkan berbagai insentif pajak untuk makin mendorong pertumbuhannya tahun ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa kegiatan telekomunikasi, bergerak di sektor eligible, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana PEN senilai Rp699,43 triliun. Dari jumlah tersebut, ada alokasi stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Adapun hingga Februari 2021, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,72% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2020, kinerjanya minus 17,09%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?