PEMILU

Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 14:15 WIB
Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

Ilustrasi. Petugas membentangkan poster raksasa bertuliskan Hajar Serangan Fajar di sisi utara Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Poster ini merupakan bagian dari peluncuran kampanye Hajar Serangan Fajar sebagai antisipasi politik uang dalam kontestasi politik Pemilu 2024 sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar dapat menolak pemberian uang/fasilitas/barang dari calon pemimpin dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih melakukan politik uang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pajak menjadi syarat dalam pemberian sumbangan dana kampanye pemilu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemilu, dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye yang dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

“Dana kampanye yang berasal dari pihak lain … berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah,” bunyi penggalan Pasal 326 UU Pemilu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, pemberi sumbangan – perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah – harus mencantumkan identitas yang jelas.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 327 ayat (4) UU Pemilu, identitas yang jelas adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang. Kemudian, surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan pada putusan pengadilan.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 UU Pemilu, dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar. Kemudian, dana kampanye dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana … harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyi penggalan Pasal 327 ayat (3) UU Pemilu.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Adapun dana kampenye pemilu menjadi tanggung jawab pasangan calon. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra