Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, perpanjangan PPKM juga dibarengi dengan penambahan berbagai stimulus.
"Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat karena pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Dari sisi kesehatan, sambungnya, pemerintah berupaya menangani pandemi dengan meningkatkan testing, tracing, dan treatment serta menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dan persediaan obat-obatan. Penggunaan aplikasi untuk mengidentifikasi pasien juga terus dikembangkan agar penanganan pandemi lebih optimal.
Dari sisi ekonomi, pemerintah terus mengeluarkan sejumlah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tambahan, baik untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, maupun insentif dunia usaha. Berbagai program tambahan itu utamanya menyasar masyarakat atau dunia usaha yang menerapkan PPKM Level 4.
Beberapa bantuan sosial tambahan misalnya kartu sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, serta subsidi kuota internet selama 5 bulan untuk 38,1 juta penerima.
Selain itu, ada diskon listrik selama 3 bulan untuk 32,6 juta pelanggan, bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen selama 3 bulan untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji atau upah, serta bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Pada UMKM, Airlangga menyebut stimulus yang diberikan misalnya penambahan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Ada pula pemberian bantuan bagi PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/Polri senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.
Adapun untuk dunia usaha, pemerintah sedang mendorong pemberian insentif tambahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.
Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. "Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan tetapi juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat," ujar Airlangga. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.