EFEK VIRUS CORONA

Beri Subsidi Gaji dan Stimulus Lain Saat PPKM, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 19:02 WIB
Beri Subsidi Gaji dan Stimulus Lain Saat PPKM, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, perpanjangan PPKM juga dibarengi dengan penambahan berbagai stimulus.

"Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat karena pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Dari sisi kesehatan, sambungnya, pemerintah berupaya menangani pandemi dengan meningkatkan testing, tracing, dan treatment serta menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dan persediaan obat-obatan. Penggunaan aplikasi untuk mengidentifikasi pasien juga terus dikembangkan agar penanganan pandemi lebih optimal.

Dari sisi ekonomi, pemerintah terus mengeluarkan sejumlah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tambahan, baik untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, maupun insentif dunia usaha. Berbagai program tambahan itu utamanya menyasar masyarakat atau dunia usaha yang menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa bantuan sosial tambahan misalnya kartu sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, serta subsidi kuota internet selama 5 bulan untuk 38,1 juta penerima.

Baca Juga:
Ditopang 2 Komponen Ini, BI Proyeksikan PDB 2023 Tumbuh 4,5%-5,3%

Selain itu, ada diskon listrik selama 3 bulan untuk 32,6 juta pelanggan, bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen selama 3 bulan untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji atau upah, serta bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Pada UMKM, Airlangga menyebut stimulus yang diberikan misalnya penambahan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Ada pula pemberian bantuan bagi PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/Polri senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.

Adapun untuk dunia usaha, pemerintah sedang mendorong pemberian insentif tambahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.

Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. "Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan tetapi juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat," ujar Airlangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan