IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengkaji peluang membentuk family office di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan family office masih dalam proses kajian. Menurutnya, lokasi pembentukan family office juga akan didasarkan pada usulan yang diterima pemerintah.

"Nanti kita lihat usulan dan perencanaan family office," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga tidak membahas lebih lanjut mengenai kajian soal family office tersebut. Namun, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut terdapat arahan untuk mengkaji IKN sebagai lokasi pembentukan family office.

Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas di kantor presiden. Sayangnya, pembahasan mengenai pembentukan family office berada di bawah koordinasi Kemenko Marves.

"Arahan di ratas kemarin juga disuruh mengkaji yang di IKN, tetapi kami tidak mengkoordinasikannya," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Bali perlu disiapkan sebagai tempat pendirian family office oleh orang-orang kaya. Dia pun memimpin koordinasi penyiapan pembentukan family office di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk yang akan disediakan di financial center IKN antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra