IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengkaji peluang membentuk family office di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan family office masih dalam proses kajian. Menurutnya, lokasi pembentukan family office juga akan didasarkan pada usulan yang diterima pemerintah.

"Nanti kita lihat usulan dan perencanaan family office," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Airlangga tidak membahas lebih lanjut mengenai kajian soal family office tersebut. Namun, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut terdapat arahan untuk mengkaji IKN sebagai lokasi pembentukan family office.

Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas di kantor presiden. Sayangnya, pembahasan mengenai pembentukan family office berada di bawah koordinasi Kemenko Marves.

"Arahan di ratas kemarin juga disuruh mengkaji yang di IKN, tetapi kami tidak mengkoordinasikannya," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Bali perlu disiapkan sebagai tempat pendirian family office oleh orang-orang kaya. Dia pun memimpin koordinasi penyiapan pembentukan family office di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal membentuk financial center IKN sebagai area yang dikonsentrasikan untuk layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk yang akan disediakan di financial center IKN antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Melalui PMK 28/2023, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses