PENERIMAAN PAJAK

Beri Banyak Insentif, DJP Berharap Penerimaan Pajak Terus Meningkat

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Beri Banyak Insentif, DJP Berharap Penerimaan Pajak Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga pada akhirnya setoran pajak juga ikut meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.

"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dwi mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk berbagai tujuan antara lain mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak juga akan mengikuti aktivitas produksi dan konsumsi tersebut.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena aktivitas ekonomi masyarakat terhenti. Pada periode tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha maupun masyarakat luas.

Setelah pandemi tertangani dan ekonomi berangsur pulih, kinerja penerimaan pajak telah kembali menguat. Terlebih pada 2022 terjadi kenaikan harga komoditas sehingga turut berefek positif pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Karena bagaimanapun penerimaan pajak juga berdasarkan purchasing power masyarakat yang trigger-nya dari pergerakan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dwi menjelaskan penerimaan pajak sejauh ini masih positif meski harga komoditas mulai termoderasi. Dia pun optimistis target penerimaan pajak akan tetap tercapai, ditopang PPh nonmigas yang masih tumbuh tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra