PENERIMAAN PAJAK

Beri Banyak Insentif, DJP Berharap Penerimaan Pajak Terus Meningkat

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Beri Banyak Insentif, DJP Berharap Penerimaan Pajak Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga pada akhirnya setoran pajak juga ikut meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.

"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dwi mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk berbagai tujuan antara lain mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak juga akan mengikuti aktivitas produksi dan konsumsi tersebut.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena aktivitas ekonomi masyarakat terhenti. Pada periode tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha maupun masyarakat luas.

Setelah pandemi tertangani dan ekonomi berangsur pulih, kinerja penerimaan pajak telah kembali menguat. Terlebih pada 2022 terjadi kenaikan harga komoditas sehingga turut berefek positif pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Karena bagaimanapun penerimaan pajak juga berdasarkan purchasing power masyarakat yang trigger-nya dari pergerakan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dwi menjelaskan penerimaan pajak sejauh ini masih positif meski harga komoditas mulai termoderasi. Dia pun optimistis target penerimaan pajak akan tetap tercapai, ditopang PPh nonmigas yang masih tumbuh tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi