BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB
Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan rangkaian pengujian terhadap coretax administration system (CTAS) sebelum resmi diluncurkan pada awal 2025. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan implementasi coretax tidak terkendala teknis. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/11/2024).

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan pengujian coretax akan dilaksanakan hingga akhir 2024. Dia berharap coretax bisa berjalan tanpa kendala ketika mulai diterapkan pada awal tahun depan.

"Diharapkan bug dan error segala macam sudah selesai lha permasalahan itu. Saya tak bilang 100%, tetapi harus mendekati angka-angka tersebut supaya dapat diimplementasikan dengan baik oleh wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Agus menuturkan coretax bakal mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan yang dimaksud antara lain pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran.

Menurutnya, coretax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yaitu Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP). Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan serangkaian uji coba sebelum peluncuran coretax.

CTAS akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Ketentuan PPh Penambang Aset Kripto Diperbarui, Begini Perinciannya

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

"Kewajiban perpajakan nanti akan bisa dilaksanakan dengan jauh lebih efisien dengan coretax ini," ujar Agus.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada pula pemberitaan lain mengenai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan piutang macet bagi UMKM, rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025, hingga ketentuan mengenai jatuh tempo penyetoran pajak.

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Edukasi Coretax Dikencangkan

Sejalan dengan pengujian coretax system, DJP juga terus mengedukasi wajib pajak melalui berbagai saluran, antara lain koneksi intranet dengan metode hands-on, simulator terpandu, kelas pajak, serta video tutorial dan buku panduan (handbook).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi coretax system telah dilaksanakan dalam 4 tahap. Pertama, mengundang wajib pajak ke kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP), melalui metode hands on.

Kedua, membuka kelas pajak untuk wajib pajak dengan metode hands on. Ketiga, memanfaatkan simulator terpandu. Keempat, edukasi dengan melibatkan pihak ketiga seperti konsultan dan asosiasi. (DDTCNews)

Baca Juga:
AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

KSO Boleh Kompensasikan Kerugian

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 turut memerinci ketentuan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang merupakan kerja sama operasi (KSO).

Dalam Pasal 11 PMK 79/2024, ditegaskan bahwa bila KSO merugi, kerugian hanya bisa dikompensasikan oleh KSO. Kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota KSO.

"Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 79/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 47/2024 terkait dengan penghapusan piutang macet kepada UMKM. Kebijakan ini menyasar 3 bidang, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Menurut Prabowo, pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha. kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Kebijakan ini akan menyasar sekitar 1 juta debitor dengan ketentuan piutang bagi badan usaha maksimal Rp500 juta dan perseorangan maksimal Rp300 juta. (DDTCNews/Harian Kompas)

Baca Juga:
PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Aturan Baru PPN KMS

PMK 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dikenakan PPN KMS ialah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. (DDTCNews)

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sinyal Kenaikan Upah Minimum 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Meski demikian, peraturan menteri terkait dengan hal tersebut masih digodok.

Yassierli mengatakan ihwal pengupahan ini telah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit bersama unsur serikat pekerja dan pengusaha.

"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha," kata Yassierli. (Harian Kompas) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI AMBON

DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda