BERITA PAJAK HARI INI

Berbekal Ini DJP Bisa Optimalkan Penerimaan 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 08:45 WIB
Berbekal Ini DJP Bisa Optimalkan Penerimaan 2019

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Data prioritas teridentifikasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) pada 2018 mengalami peningkatan. Data ini bisa menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2018 DJP, ada sekitar 274,4 juta data prioritas yang teridentifikasi. Jumlah data tersebut naik sekitar 75,4% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang hanya sekitar 156,2 juta. Pada 2016, data yang dikantongi justru lebih sedikit, yakni sebanyak 94,7 juta.

Otoritas, dalam Lakin tersebut, mengklaim peningkatan data eksternal yang teridentifikasi pada 2018 disebabkan oleh beberapa hal.Pertama, data wajib pajak (WP) yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kedua, kemampuan analisis dari pegawai DJP juga makin bertambah. Ketiga, komitmen para pegawai untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas hasil matching data pihak ketiga semakin kuat.

Dalam ranah perpajakan, data eksternal yang teridentifikasi dianggap sebagai data subjek pajak yang diyakini kebenaran identitasnya sesuai dengan masterfile WP atau data referensi DJP. Atas subjek pajak itu, otoritas bisa melakukan pengawasan lebih lanjut dari sisi intensifikasi ataupun ekstensifikasi.

Sementara, data eksternal prioritas merupakan data yang ditetapkan menjadi prioritas untuk peningkatan pengawasan kepatuhan WP. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kuantitas data DJP akan berpotensi memperluas jangkauan pemeriksaan.

Baca Juga:
Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah krusialnya pemanfaatan data untuk menggenjot penerimaan negara pada tahun ini. Apalagi, windfall dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini diperkirakan tidak terjadi lagi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP Pelajari Data Prioritas Teridentifikasi

Terkait dengan langkah lanjutan atas kenaikan data prioritas yang teridentifikasi, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengaku masih memerlukan waktu untuk mempelajarinya. Data-data pihak ketiga tersebut, memang akan menjadi instrumen penting bagi otoritas.

Baca Juga:
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

“Belum sekarang, datanya saya lihat dulu,” katanya.

  • Audit Coverage Ratio WP OP Masih di Bawah Standar

Menilik Lakin 2018 DJP, audit coverage ratio (ACR) WP masih di bawah rata-rata atau standar. Target ACR untuk WP OP pada 2018 tercatat sebesar 0,62%, naik dibandingkan dengan capaian 2016 dan 2017 yang masing-masing sebesar 0,36% dan 0,45%. Sementara, ACR WP badan tercatat sebesar 3,23%, naik dibandingkan posisi 2016 dan 2017 sebesar 2% dan 2,80%. Adapun standar yang berlaku global adalah sebesar 3%-5%.

  • Pentingnya Pemanfaatan Data

Dengan mengoptimalkan penggunaan data, DJP bisa memetakan dan melakukan analisis terhadap WP. Langkah ini dapat menghasilkan profil WP. Selanjutnya, DJP bisa menjalankan tindakan lanjutan mulai dari persuasi hingga penyidikan. Pemanfaatan data ini penting mengingat pada kuartal I/2018, penerimaan pajak hanya tumbuh 6,7%, melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 10,3%. PNBP juga terkontraksi 1,4%, setelah pada kuartal I/2018 tumbuh 22,1%.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik
  • Pemerintah Bakal Revisi Beleid THR PNS

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2019 terkait dengan pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Salah satu poin revisi adalah aturan teknis pembayaran THR bagi PNS yang bisa dilakukan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Dalam aturan yang berlaku sekarang, pembayaran THR PNS di tingkat pemerintah daerah harus dilakukan dengan aturan setingkat peraturan daerah (perda).

  • Alokasi Belanja Barang K/L Diperkecil

Pemerintah akan memperbesar anggaran belanja modal kementerian/lembaga (K/L) dalam APBN 2020. Hal ini dilakukan dengan memperkecil alokasi belanja barang K/L. Belanja modal akan difokuskan untuk pengembangan kapasitas produksi dan konektivitas antar wilayah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan