KEPATUHAN PAJAK

Berapa Jumlah Wajib Pajak & Tingkat Kepatuhannya? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:29 WIB
Berapa Jumlah Wajib Pajak & Tingkat Kepatuhannya? Cek di Sini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan terus meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020, jumlah WP pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya sebanyak 38,7 juta WP. Pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah WP tercatat sebanyak 30 juta, 32,8 juta, dan 36,0 juta.

“Peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar merupakan indikator positif perbaikan cakupan sistem perpajakan dan perluasan basis pengenaan pajak yang erat kaitannya dengan penerimaan pajak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari 42 juta NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi DJP pada 2019 tersebut, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, yaitu sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan.

Peningkatan jumlah WP tersebut diikuti dengan perkembangan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Meskipun demikian, pergerakan kepatuhan formal ini lebih fluktuatif dibandingkan penambahan jumlah WP.

Sebelum implementasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), rasio kepatuhan penyampaian SPT sebesar 60,4% (2015) dan 60,7% (2016). Pada 2017, terjadi lonjakan rasio kepatuhan yang signifikan mencapai 72,6%. Namun, pada 2018, rasio kepatuhan turun menjadi 71,1%.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pemerintah mengatakan perbaikan rasio kepatuhan ini merupakan kombinasi peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, perubahan perilaku kepatuhan pasca-tax amnesty, serta penambahan cakupan wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Pada 7 bulan pertama 2019, menurut pemerintah, perkembangan rasio kepatuhan masih positif yakni sebesar 67,4%. Pemerintah memproyeksi rasio kepatuhan itu dapat terjaha pada level 70% hingga akhir tahun.

Menurut pemerintah, tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin kuat – baik dari sisi jumlah WP terdaftar maupun rasio kepatuhan – merupakan fondasi dalam upaya menciptakan sumber penerimaan yang berkelanjutan (sustainable tax revenue).

“Penciptaan sumber penerimaan yang berkelanjutan itu berdasarkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance),” demikian penjelasan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN