PROVINSI BENGKULU

Berakhir Bulan Ini! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 15:25 WIB
Berakhir Bulan Ini! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Ayo segera manfaatkan program pemutihan 2022. Segera datang ke Samsat terdekat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkd_provbengkulu, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Program pemutihan kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, pemprov juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, pemprov memberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun tinggal mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk menikmati insentif tersebut.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam hal ini, wajib pajak perlu membawa sejumlah dokumen seperti STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Khusus pelat BD Bengkulu. Tunggu apa lagi," bunyi tulis akun @bpkd_provbengkulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah