Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bulan ini.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Ayo segera manfaatkan program pemutihan 2022. Segera datang ke Samsat terdekat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkd_provbengkulu, dikutip pada Selasa (22/11/2022).
Program pemutihan kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Tidak hanya pembebasan denda keterlambatan, pemprov juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, pemprov memberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun tinggal mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat untuk menikmati insentif tersebut.
Dalam hal ini, wajib pajak perlu membawa sejumlah dokumen seperti STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
"Khusus pelat BD Bengkulu. Tunggu apa lagi," bunyi tulis akun @bpkd_provbengkulu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.