DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:44 WIB
Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan pada bulan depan.

Akun Instagram @samsatjogjakarta menyatakan insentif pemutihan sanksi administrasi pada tahun ini berlaku sampai 30 Juni 2021. Insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Sesuai dengan Pergub DIY No.101/2020 bebas denda diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021," tulis akun Samsat Kota Yogyakarta melalui Instagram, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Dengan memanfaatkan insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Sementara itu, denda administrasi untuk setoran wajib Jasa Raharja tetap berlaku. Sanksi administrasi hanya dibayar pada tahun berjalan saat pembayaran dilakukan.

Samsat menyatakan informasi lebih lanjut mengenai insentif bisa didapatkan masyarakat melalui saluran media sosial Samsat di Facebook, Twitter dan Youtube.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas bebas denda sebelum berakhir pada akhir bulan depan.

"Ayo Lurr dimanfaatkan kesempatannya," imbuh Samsat Kota Yogyakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan