DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:44 WIB
Berakhir Bulan Depan, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat terkait dengan akan berakhirnya insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan pada bulan depan.

Akun Instagram @samsatjogjakarta menyatakan insentif pemutihan sanksi administrasi pada tahun ini berlaku sampai 30 Juni 2021. Insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Sesuai dengan Pergub DIY No.101/2020 bebas denda diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021," tulis akun Samsat Kota Yogyakarta melalui Instagram, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan memanfaatkan insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Sementara itu, denda administrasi untuk setoran wajib Jasa Raharja tetap berlaku. Sanksi administrasi hanya dibayar pada tahun berjalan saat pembayaran dilakukan.

Samsat menyatakan informasi lebih lanjut mengenai insentif bisa didapatkan masyarakat melalui saluran media sosial Samsat di Facebook, Twitter dan Youtube.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas bebas denda sebelum berakhir pada akhir bulan depan.

"Ayo Lurr dimanfaatkan kesempatannya," imbuh Samsat Kota Yogyakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?