INSENTIF PAJAK

Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:52 WIB
Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak masih belum optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Meskipun tidak menyebutkan secara detail jumlah wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi, Hestu menerangkan pentingnya otoritas untuk memastikan penerima insentif dapat tertib dalam menyampaikan laporan realisasi.

Pada sisi wajib pajak, kepatuhan sukarela untuk melaporkan realisasi insentif masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar DJP mempunyai basis data yang valid tekait seberapa besar dan berapa wajib pajak yang memanfaatkan insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Untuk otoritas, dengan tingkat kepatuhan yang belum sempurna maka fiskus akan berperan lebih aktif mengingatkan wajib pajak penerima insentif untuk menyampaikan laporan realisasi insentif yang sudah diterima pada setiap bulan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Ini yang perlu kita ingatkan terus menerus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP gingga 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui. Sebanyak 28.762 permohonan insentif ditolak oleh otoritas.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462. Insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190.

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas. Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:05 WIB

menjadi langkah yang perlu diapresiasi atas tindakan pemerintah dalam pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha. ini penting dalam upaya mendukung dan menyelamatkan pelaku usaha, karena dapat membantu meningkatkan likuiditas. Berkaca pada vietnam, insentif pajak justru dinilai lebih efektif dibanding bantuan langsung untuk membantu pelaku usaha. Beranjak dari kepentingan itu pula, seharusnya pelaku usaha patuh secara sukarela dalam pelaporan Pemanfaatan Insentif Pajak demi kepentingan dirinya pula. Tetapi disamping itu, DJP juga perlu untuk terus mengoptimalkan dan memperbaiki layanan (Single Login), sistem administrasi, dsb. Perlunya peningkatan yang dilakukan oleh DJD ini, dapat dilihat dari angka kepatuan formal WP yang dibawah 80% (2020).

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan