BANTUAN SOSIAL

Belum Semua Pekerja Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Kemenaker

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Belum Semua Pekerja Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Kemenaker

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah tahap pertama bagi pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz mengatakan penyaluran subsidi upah dilakukan dengan menyesuaikan data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, data kembali diperiksa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Kami dalam Permenaker mencoba dengan best effort agar tidak tumpah tindih," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Reza mengatakan pemerintah melalui KPPN telah mentransfer dana senilai total Rp947,49 miliar kepada bank penyalur untuk teruskan kepada 947.499 orang pekerja. Daftar penerima berasal dari data 1 juta pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker pada tahap pertama.

Dia menjelaskan selisih angka antara data BPJS Ketenagakerjaan dan penerima subsidi upah terjadi karena Kemenaker melakukan verifikasi ulang data tersebut. Dalam proses tersebut, Kemenaker menemukan beberapa pekerja calon penerima telah memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, seperti kartu prakerja dan bantuan produktif ultramikro (BPUM).

Menurut Reza, proses penyaluran subsidi upah masih akan terus berlanjut. Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Proses pemeriksaan data dan penyaluran dana subsidi upah di Kemenaker ditargetkan rampung pada September 2021. Meski demikian, proses penyaluran dari bank penyalur kepada para penerima bisa berlangsung lebih lama sehingga ditetapkan batasnya pada Desember 2021.

Reza menambahkan penyaluran dana subsidi upah kepada pekerja akan sangat bergantung pada keaktifan rekening calon penerima, seperti yang terjadi pada tahun lalu. Misalnya pada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, harus membuat dan mengaktifkannya terlebih dulu.

"Paling maksimal Desember sebelum kami tarik lagi uangnya untuk dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang 2 Komponen Ini, BI Proyeksikan PDB 2023 Tumbuh 4,5%-5,3%

Saat ini Kemenaker tengah merancang program sosialisasi bantuan subsidi upah, termasuk petunjuk teknisnya. Sosialisasi akan dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan serta menyasar dunia usaha dan serikat pekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Permenaker 16/2021 mengatur 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah.

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, warga mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Keempat, warga bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Terakhir, warga yang diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan Kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:17 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Selasa, 07 Februari 2023 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ditopang 2 Komponen Ini, BI Proyeksikan PDB 2023 Tumbuh 4,5%-5,3%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN