UU PPh

THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 12:30 WIB
THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan kepada para pekerja mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).

Kemenaker menyatakan THR termasuk dalam penghasilan pekerja yang menjadi objek PPh Pasal 21. Dalam hal ini, pajak atas THR akan langsung dipotong oleh pemberi kerja.

"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Kemudian, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.

Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Adapun tarifnya mengacu pada ketentuan UU PPh yang kini telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

"Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak," tulis Kemenaker pada unggahannya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?