KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Ilustrasi. Dua warga mengajukan pengaduan ke petugas Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Posko Satgas THR 2024 telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR resmi ditutup pada H+7 Lebaran atau 14 April 2024. Kemenaker pun mulai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2024.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anwar menuturkan Posko THR menerima sebanyak 1.475 aduan perihal THR. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 930 perusahaan.

Dia menjelaskan tindak lanjut terhadap berbagai aduan telah dimulai bahkan sebelum Lebaran. Dia pun memastikan Kemenaker terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR menjadi hak pekerja.

"Kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila terbukti melanggar, lanjut Anwar, perusahaan bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra