KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Ilustrasi. Dua warga mengajukan pengaduan ke petugas Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Posko Satgas THR 2024 telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR resmi ditutup pada H+7 Lebaran atau 14 April 2024. Kemenaker pun mulai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2024.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Anwar menuturkan Posko THR menerima sebanyak 1.475 aduan perihal THR. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 930 perusahaan.

Dia menjelaskan tindak lanjut terhadap berbagai aduan telah dimulai bahkan sebelum Lebaran. Dia pun memastikan Kemenaker terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR menjadi hak pekerja.

"Kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Apabila terbukti melanggar, lanjut Anwar, perusahaan bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja