KABUPATEN BARITO UTARA

Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:01 WIB
Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

MUARA TEWEH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) Kalimantan Tengah berambisi untuk meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menggenjot kemandirian daerah. Berbagai strategi pun telah direncanakan untuk merealisasikan kas daerah yang lebih besar lagi.

Bupati Batara Kalteng Nadalsyah mengatakan perangkat daerah khususnya penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, harus menggunakan anggaran belanja yang lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah terhadap PAD. Menurutnya upaya itu bisa semakin meningkatkan realisasi PAD tahun depan.

"Kontribusi PAD tahun depan harus lebih besar, bisa dilakukan melalui pemanfaatan anggaran belanja untuk optimalisasi PAD. Lalu peningkatan kualitas SDM dan sarana serta prasarana untuk menghasilkan pendapat tersebut juga harus dilakukan," ujarnya di Kabupaten Batara, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Batara, realisasi PAD hingga November 2017 sudah mencapai Rp67,47 miliar atau 84,96% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2017 sebesar Rp79,61 miliar.

Sementara itu, realisasi PAD Batara tahun 2017 sejatinya masih bertumpu pada beberapa sumber yaitu, dari PAD lain-lain yang sah sebesar Rp55,97 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendapatan BLUD dan dana kapasitas JKN.

Adapun seperti dilansir kalteng.prokal.co, PAD Kabupaten Batara juga berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp7,88 miliar, pendapatan pajak daerah sebesar Rp6,68 miliar dan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp3,38 miliar. (Amu)

Selain itu, Nadalsyah pun mengakui Pemkab Batara sudah berhasil memungut pajak dari usaha sarang burung walet yang beroperasi di wilayah tersebut. Padahal usaha burung walet sudah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret