KABUPATEN BARITO UTARA

Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:01 WIB
Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

MUARA TEWEH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) Kalimantan Tengah berambisi untuk meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menggenjot kemandirian daerah. Berbagai strategi pun telah direncanakan untuk merealisasikan kas daerah yang lebih besar lagi.

Bupati Batara Kalteng Nadalsyah mengatakan perangkat daerah khususnya penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, harus menggunakan anggaran belanja yang lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah terhadap PAD. Menurutnya upaya itu bisa semakin meningkatkan realisasi PAD tahun depan.

"Kontribusi PAD tahun depan harus lebih besar, bisa dilakukan melalui pemanfaatan anggaran belanja untuk optimalisasi PAD. Lalu peningkatan kualitas SDM dan sarana serta prasarana untuk menghasilkan pendapat tersebut juga harus dilakukan," ujarnya di Kabupaten Batara, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Batara, realisasi PAD hingga November 2017 sudah mencapai Rp67,47 miliar atau 84,96% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2017 sebesar Rp79,61 miliar.

Sementara itu, realisasi PAD Batara tahun 2017 sejatinya masih bertumpu pada beberapa sumber yaitu, dari PAD lain-lain yang sah sebesar Rp55,97 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendapatan BLUD dan dana kapasitas JKN.

Adapun seperti dilansir kalteng.prokal.co, PAD Kabupaten Batara juga berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp7,88 miliar, pendapatan pajak daerah sebesar Rp6,68 miliar dan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp3,38 miliar. (Amu)

Selain itu, Nadalsyah pun mengakui Pemkab Batara sudah berhasil memungut pajak dari usaha sarang burung walet yang beroperasi di wilayah tersebut. Padahal usaha burung walet sudah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik