KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli Sepatu dari Luar Negeri Kok Pajaknya Tinggi Banget, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Beli Sepatu dari Luar Negeri Kok Pajaknya Tinggi Banget, Ini Alasannya

Sejumlah produk yang dikenakan tarif MFN. (unggahan DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pernah membeli produk pakaian atau alas kaki dari luar negeri? Jika dicermati, nilai pajak yang harus dibayarkan cukup tinggi bahkan bisa saja hampir menyamai harga produk yang dibeli. Kok bisa?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lantas menguraikan hitung-hitungan pajak terhadap produk-produk tertentu yang dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN) alias tarif reguler berdasarkan HS Code.

"Pernah belanja dari luar negeri, tetapi pajaknya berat di kantong? Bisa jadi barang kamu termasuk barang dengan pengenaan tarif MFN dan BMTP (bea masuk tindakan pengamanan). Sehingga pajaknya relatif lebih tinggi dibandingkan barang lainnya," tulis DJBC dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Secara umum, barang kiriman impor dengan nilai pabean melebihi FOB (free on board) US$3 sampai dengan US$1500 dikenai single tariff bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Namun, mengacu pada PMK 199/2019, ada beberapa jenis barang yang dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN)/tarif reguler berdasarkan HS Code dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Hal tersebut, menurut DJBC, yang membuat pengenaan pajak atas produk-produk tertentu menjadi terasa lebih tinggi.

"Jenis barang yang menggunakan tarif MFN yang lebih tinggi adalah tas, koper, dan sejenisnya; produk tekstil, garmen, dan sejenisnya; serta alas kaki, sepatu, dan sejenisnya," tulis DJBC dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Penjelasan DJBC di atas menjawab keluhan seorang netizen di medsos. Netizen tersebut mengaku membeli sepasang sepatu dari luar negeri dengan harga Rp961.517. Namun, tagihan pajak terutangnya mencapai Rp577.838, jauh melebihi 50% dari total harga produk yang dibeli.

Secara lebih terperinci, HS Code yang diberlakukan tarif MFN adalah tas (42020) dengan bea masuk 15%, PPN impor 11%, dan PPh 10% (atau 20% jika tidak ada NPWP).

Kemudian, produk tekstil (HS Code 61,62, dan 63) dengan bea masuk 25%, PPN impor 11%, PPh 7,5% (atau 15% jika tidak ada NPWP), dan BMTP Rp36.360 per unit. Terakhir, alas kaki (HS Code 64) dengan bea masuk 15%, PPN impor 11%, dan PPh 10% (atau 20% jika tidak ada NPWP).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi.

"Jadi dapat dipastikan jika pengguna jasa mengimpor 3 jenis barang tersebut akan dibebankan pungutan negara berupa bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan barang lainnya," tulis DJBC.

Cara Menghitung Tagihan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Nilai Pabean (NP) = CIF (harga, asuransi, ongkos kirim) x kurs pajak
Bea Masuk (BM) = tarif MFN x NP
Nilai Impor (NI) = NP + BM

PPN = 11% x NI
PPh = (7,5% - 10%) x NI
*jika tidak ada NPWP maka tarif PPh dikalikan 2

Total tagihan = BM + PPN + PPh

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun, khusus untuk produk pakaian dan aksesoris pakaian (sesuai dengan PMK 142/2021) ada pengenaan bea masuk tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk barang kiriman impor jika barang yang diimpor merupakan barang yang HS Code-nya tercantum dalam PMK 142/2021.

Untuk Contoh perhitungan total tagihan Bea Masuk, BMTP, dan PDRI simak di artikel ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP