KEPABEANAN

Beli iPhone 15 dari Luar Negeri? Ini Simulasi Pajak dan Bea Masuknya

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 08:30 WIB
Beli iPhone 15 dari Luar Negeri? Ini Simulasi Pajak dan Bea Masuknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Produsen gawai asal Amerika Serikat, Apple, resmi merilis iPhone 15 Pro dan Pro Max.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan masyarakat dapat membeli iPhone 15 dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Ada kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ada pula registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

"Jangan lupa buat daftarin IMEI-nya pada saat kedatangan ya!" tulis DJBC dalam sebuah cuitan di Twitter, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menjelaskan secara umum, masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk 10% dan PDRI. Adapun PDRI terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 11% serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor PPh 10% apabila punya NPWP atau 20% jika tidak punya NPWP.

Dalam unggahannya, DJBC memberikan ilustrasi pembayaran bea masuk dan PDRI atas iPhone yang dibeli di Singapura seharga US$799 dengan kurs pajak Rp15.000. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, pungutan dikenakan untuk US$299.

Nilai pabean (NP) = US$299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp499.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp4.485.000 + Rp499.000 = Rp4.934.000
PPN = 11% x NI = Rp543.000(pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp987.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp1.486.000 (pemilik NPWP)
= Rp1.979.000 (tidak punya NPWP)

Tidak hanya soal pembayaran bea masuk dan PDRI, DJBC turut mengingatkan kewajiban pemilik handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Pada sejumlah bandara, registrasi IMEI kini makin mudah melalui http://ecd.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.
Diilustrasikan sebuah iPhone 15 seharga US$799, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp15.000.

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$799+ US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp12.225.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp917.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp13.142.000
PPN = 11% x NI = Rp1.446,000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN = Rp2.363.000.

"Informasi tambahan, baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan 2 unit," bunyi cuitan DJBC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra