Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Produsen gawai asal Amerika Serikat, Apple, resmi merilis iPhone 15 Pro dan Pro Max.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan masyarakat dapat membeli iPhone 15 dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Ada kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ada pula registrasi international mobile equipment identity (IMEI).
"Jangan lupa buat daftarin IMEI-nya pada saat kedatangan ya!" tulis DJBC dalam sebuah cuitan di Twitter, dikutip pada Jumat (15/9/2023).
DJBC menjelaskan secara umum, masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk 10% dan PDRI. Adapun PDRI terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 11% serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor PPh 10% apabila punya NPWP atau 20% jika tidak punya NPWP.
Dalam unggahannya, DJBC memberikan ilustrasi pembayaran bea masuk dan PDRI atas iPhone yang dibeli di Singapura seharga US$799 dengan kurs pajak Rp15.000. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, pungutan dikenakan untuk US$299.
Nilai pabean (NP) = US$299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp499.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp4.485.000 + Rp499.000 = Rp4.934.000
PPN = 11% x NI = Rp543.000(pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp987.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp1.486.000 (pemilik NPWP)
= Rp1.979.000 (tidak punya NPWP)
Tidak hanya soal pembayaran bea masuk dan PDRI, DJBC turut mengingatkan kewajiban pemilik handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Pada sejumlah bandara, registrasi IMEI kini makin mudah melalui http://ecd.beacukai.go.id.
Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.
Diilustrasikan sebuah iPhone 15 seharga US$799, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp15.000.
Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$799+ US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp12.225.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp917.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp13.142.000
PPN = 11% x NI = Rp1.446,000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN = Rp2.363.000.
"Informasi tambahan, baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan 2 unit," bunyi cuitan DJBC. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.