KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 14:30 WIB
Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumen Tanah Air yang berniat membeli atau memesan iPhone 14 series dari luar negeri perlu menyiapkan ongkos tambahan di luar harga gadget-nya sendiri.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian gawai dari luar negeri, termasuk sebagai barang bawaan penumpang, secara keseluruhan dikenai eea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN serta PPh Pasal 22 impor. Nah, perlu dicatat bahwa mulai 1 April 2022 tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Angka ini tentu lebih tinggi ketimbang tarif sebelumnya, 10%.

"Berapa pajak yang harus dibayar? Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh 10% kalau punya NPWP, dan 20% kalau tidak punya NPWP," cuit akun @beacukaiRI di Twitter, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pabrikan gawai asal Amerika Serikat, Apple, baru saja merilis seri ponsel terbaru mereka, yakni iPhone 14. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk dalam daftar negara yang menjual seri teranyar ini di lini awal.

Sebagai alternatifnya, konsumen di Tanah Air bisa membelinya di negara tetangga, Singapura. Fan berat Apple bisa terbang dulu ke Singapura dan membawa pulang iPhone 14 miliknya ke Indonesia atau memilih untuk membelinya lewat marketplace.

Kendati ada pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang bawaang penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Perlu dicatat juga, ada batas maksimal barang bawaan berupa perangkat ponsel, komputer, dan tablet yang bisa dibawa, yakni sebanyak 2 unit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk lebih jelas, DJBC memberikan simulasi pembelian unit iPhone 14 dari luar negari. Ada 2 skema yang dibahas, yakni pembelian langsung di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang dan pembelian lewat marketplace atau online shop.

Berikut adalah simulasinya:

Beli iPhone 14 Langsung di Luar Negeri

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pada skema pertama, penghitungan menggunakan ketentuan barang bawaan penumpang. Diumpamakan beli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga US$1.299 dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Penghitungannya:

Nilai barang = US$1.299
Pembebasan = US$500
Nilai yang dikenakan pungutan US$799
Kurs = Rp14.000

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Nilai pabean (NP) = 799 X 14.000 = 11.186.000
Bea masuk (BM) = 10% X NP = Rp1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 11.186.000 + 1.119.000 = Rp12.305.000

PPN = 11% X NI = Rp1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP) = 10% X NI = Rp1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% X NI = Rp2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.704.000 (dengan NPWP)
= Rp4.934.000 (tanpa NPWP)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Beli iPhone 14 Lewat Marketplace

Skema kedua, penghitungan menggunakan ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Diumpamakan beli iPhone 14 Plus 128GB dengan harga US$899 lewat marketplace dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Nilai barang = US$899
Asuransi = US$5
Ongkos kirim = US$11
Kurs = Rp14.000

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) X kurs = (899 + 5 + 11) X 14.000 = Rp12.810.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp961.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 12.810.000 + 961.000 = Rp13.771.000

PPN = 11% X NI = Rp1.515.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN = 961.000 + 1.515.000 = Rp2.476.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra