Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Registrasi atas international mobile equipment identity (IMEI) menjadi syarat sebuah gadget (handphone, komputer, tablet) bisa menangkap sinyal seluler di Indonesia.
Bagi warga Indonesia yang membeli gadget di luar negeri dan membawanya sendiri ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di terminal kedatangan. Namun, apabila handphone dibeli melalui platform e-commerce di luar negeri maka pendaftaran IMEI merupakan tanggung jawab jasa kiriman (ekspedisi).
"Apabila handphone belum bisa didaftarkan IMEI-nya, segera sampaikan ke pihak jasa kiriman," tulis Bea Cukai Nunukan dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Dalam kasus pembelian HP dari e-commerce luar negeri, pihak jasa kiriman lah yang semestinya mendaftarkan IMEI terhadap HP yang dibeli. Artinya, ketika HP diterima oleh pembeli di Indonesia, sinyal seluler seharusnya sudah bisa ditangkap.
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk handphone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.
"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.
Apabila saat dicek ternyata IMEI produk handphone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.
Di sisi lain, jika masyarakat membeli handphone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.
Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.