PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:25 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih menggodok aturan main untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Sejumlah saran disampaikan oleh pelaku usaha.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pembahasan intensif sudah dilakukan pihaknya dengan Ditjen Pajak (DJP). Pembahasan tersebut terkait perumusan peraturan dirjen (perdirjen) yang menjadi turunan PMK 210/2018.

“Perdirjennya hingga saat ini belum keluar tapi kita dalam 2 bulan terakhir diskusi intensif. Ada beberapa hal yang belum disebutkan secara jelas dalam perdirjen tersebut,” katanya dalam forum ‘Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce', Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Bima menyebutkan ada dua aspek yang tidak muncul dalam pembahasan perdirjen antara IdEA dengan DJP. Pertama, nihilnya pengaturan untuk platform media sosial. Bagian ini merupakan poin krusial dalam turunan PMK 210/2018.

Jika poin ini tidak diakomodasi dalam perdirjen maka aspek kesetaraan (level playing field) perlakuan perpajakan tidak terpenuhi. Pasalnya, nilai transaksi ekonomi dalam perdagangan melalui media sosial tidak bisa dianggap kecil.

“Usulan kita jangan hanya sebatas kepada marketplace. Poin soal media sosaial sudah kita masukkan dalam pembahasan, tapi sejauh ini belum di-mention dalam pembahasan,” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Kedua, soal penyerahan data transaksi online kepada otoritas. Agar lebih efektif, IdEA memasukkan opsi satu pintu untuk penyerahan data e-commerce kepada pemerintah. Bagaimanapun, PMK tersebut mulai berlaku minggu depan.

“Jadi dua poin itu, soal media sosial dan mekanisme pelaporan data marketplace kepada pemerintah melalui satu pintu belum masuk dalam pembahasan perdirjen. Kita berharap itu bisa masuk,,” kata Bima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?