PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:25 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih menggodok aturan main untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Sejumlah saran disampaikan oleh pelaku usaha.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pembahasan intensif sudah dilakukan pihaknya dengan Ditjen Pajak (DJP). Pembahasan tersebut terkait perumusan peraturan dirjen (perdirjen) yang menjadi turunan PMK 210/2018.

“Perdirjennya hingga saat ini belum keluar tapi kita dalam 2 bulan terakhir diskusi intensif. Ada beberapa hal yang belum disebutkan secara jelas dalam perdirjen tersebut,” katanya dalam forum ‘Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce', Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Bima menyebutkan ada dua aspek yang tidak muncul dalam pembahasan perdirjen antara IdEA dengan DJP. Pertama, nihilnya pengaturan untuk platform media sosial. Bagian ini merupakan poin krusial dalam turunan PMK 210/2018.

Jika poin ini tidak diakomodasi dalam perdirjen maka aspek kesetaraan (level playing field) perlakuan perpajakan tidak terpenuhi. Pasalnya, nilai transaksi ekonomi dalam perdagangan melalui media sosial tidak bisa dianggap kecil.

“Usulan kita jangan hanya sebatas kepada marketplace. Poin soal media sosaial sudah kita masukkan dalam pembahasan, tapi sejauh ini belum di-mention dalam pembahasan,” tuturnya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Kedua, soal penyerahan data transaksi online kepada otoritas. Agar lebih efektif, IdEA memasukkan opsi satu pintu untuk penyerahan data e-commerce kepada pemerintah. Bagaimanapun, PMK tersebut mulai berlaku minggu depan.

“Jadi dua poin itu, soal media sosial dan mekanisme pelaporan data marketplace kepada pemerintah melalui satu pintu belum masuk dalam pembahasan perdirjen. Kita berharap itu bisa masuk,,” kata Bima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax