PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 13:25 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Berlaku Pekan Depan, Ini Seruan Asosiasi

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih menggodok aturan main untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Sejumlah saran disampaikan oleh pelaku usaha.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pembahasan intensif sudah dilakukan pihaknya dengan Ditjen Pajak (DJP). Pembahasan tersebut terkait perumusan peraturan dirjen (perdirjen) yang menjadi turunan PMK 210/2018.

“Perdirjennya hingga saat ini belum keluar tapi kita dalam 2 bulan terakhir diskusi intensif. Ada beberapa hal yang belum disebutkan secara jelas dalam perdirjen tersebut,” katanya dalam forum ‘Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce', Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Bima menyebutkan ada dua aspek yang tidak muncul dalam pembahasan perdirjen antara IdEA dengan DJP. Pertama, nihilnya pengaturan untuk platform media sosial. Bagian ini merupakan poin krusial dalam turunan PMK 210/2018.

Jika poin ini tidak diakomodasi dalam perdirjen maka aspek kesetaraan (level playing field) perlakuan perpajakan tidak terpenuhi. Pasalnya, nilai transaksi ekonomi dalam perdagangan melalui media sosial tidak bisa dianggap kecil.

“Usulan kita jangan hanya sebatas kepada marketplace. Poin soal media sosaial sudah kita masukkan dalam pembahasan, tapi sejauh ini belum di-mention dalam pembahasan,” tuturnya.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Kedua, soal penyerahan data transaksi online kepada otoritas. Agar lebih efektif, IdEA memasukkan opsi satu pintu untuk penyerahan data e-commerce kepada pemerintah. Bagaimanapun, PMK tersebut mulai berlaku minggu depan.

“Jadi dua poin itu, soal media sosial dan mekanisme pelaporan data marketplace kepada pemerintah melalui satu pintu belum masuk dalam pembahasan perdirjen. Kita berharap itu bisa masuk,,” kata Bima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN