Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih menggodok aturan main untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Sejumlah saran disampaikan oleh pelaku usaha.
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pembahasan intensif sudah dilakukan pihaknya dengan Ditjen Pajak (DJP). Pembahasan tersebut terkait perumusan peraturan dirjen (perdirjen) yang menjadi turunan PMK 210/2018.
“Perdirjennya hingga saat ini belum keluar tapi kita dalam 2 bulan terakhir diskusi intensif. Ada beberapa hal yang belum disebutkan secara jelas dalam perdirjen tersebut,” katanya dalam forum ‘Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce', Kamis (28/3/2019).
Bima menyebutkan ada dua aspek yang tidak muncul dalam pembahasan perdirjen antara IdEA dengan DJP. Pertama, nihilnya pengaturan untuk platform media sosial. Bagian ini merupakan poin krusial dalam turunan PMK 210/2018.
Jika poin ini tidak diakomodasi dalam perdirjen maka aspek kesetaraan (level playing field) perlakuan perpajakan tidak terpenuhi. Pasalnya, nilai transaksi ekonomi dalam perdagangan melalui media sosial tidak bisa dianggap kecil.
“Usulan kita jangan hanya sebatas kepada marketplace. Poin soal media sosaial sudah kita masukkan dalam pembahasan, tapi sejauh ini belum di-mention dalam pembahasan,” tuturnya.
Kedua, soal penyerahan data transaksi online kepada otoritas. Agar lebih efektif, IdEA memasukkan opsi satu pintu untuk penyerahan data e-commerce kepada pemerintah. Bagaimanapun, PMK tersebut mulai berlaku minggu depan.
“Jadi dua poin itu, soal media sosial dan mekanisme pelaporan data marketplace kepada pemerintah melalui satu pintu belum masuk dalam pembahasan perdirjen. Kita berharap itu bisa masuk,,” kata Bima. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.