PP 24/2020

Beleid Baru, Ada 12 Jabatan ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:44 WIB
Beleid Baru, Ada 12 Jabatan ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Dalam beleid, THR tahun ini hanya akan diberikan pada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Sementara itu, ada 12 kelompok jabatan yang tidak akan menerima THR.

“Bahwa penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitas ekonomi khususnya berupa pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiunan atau tunjangan,” bunyi PP tersebut, dikutip Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jabatan yang tidak mendapatkan THR antara lain pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA; wakil menteri; pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri juga tidak mendapatkan THR. Kemudian, dewan pengawas BLU; dewan pengawas LPP; staf khusus kementerian; hakim ad hoc; dan anggota DPRD.

Demikian pula pimpinan LNS dan LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara; PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara; dan PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pembayaran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020, dan diundangkan dua hari kemudian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR dilakukan paling lambat hari Jumat (15/5/2020). Anggaran THR yang disiapkan untuk ASN mencapai Rp29,38 triliun.

Anggaran tersebut akan dibagi dalam tiga bagian antara lain THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan Rp8,7 triliun, dan THR untuk ASN pemerintah daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Anggaran THR tahun ini tercatat turun Rp5,5 triliun ketimbang tahun lalu. Penurunan alokasi THR juga disebabkan adanya kebutuhan dana yang sangat besar dalam penanganan pandemi Corona sehingga pemerintah perlu melakukan penghematan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN