KINERJA APBN

Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:16 WIB
Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) turun 4,2% menjadi Rp95,4 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp99,6 triliun.

Sri Mulyani mengklaim penurunan belanja pegawai tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan pemberian tunjangan hari raya. Hasilnya, pemerintah menghemat sekitar Rp4,2 triliun.

"Realisasi belanja pegawai K/L turun 4,2 persen secara year on year karena perubahan kebijakan pemberian THR (tunjangan hari raya) 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden dan pejabat eselon I dan II dari THR. Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak masuk dalam komponen THR.

Selain itu, penghematan belanja pegawai juga terjadi di pos belanja honorarium berupa uang lembur atau tunjangan kinerja. Penghematan diklaim lantaran banyak pekerja yang saat ini bekerja dari rumah.

Realisasi belanja honorarium, vokasi, dan lainnya hingga Mei 2020 hanya Rp29,9 triliun. Angka tersebut turun 14,6% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp35,1 triliun.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Kementerian/lembaga yang mencatatkan penurunan belanja paling besar adalah Mahkamah Agung sebesar Rp2,5 triliun atau turun 11%. Disusul, Polri turun 6% menjadi Rp20 triliun dan Kementerian Pertahanan turun 5% menjadi Rp19,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hampir seluruh belanja pegawai di tiap kementerian/lembaga turun, kecuali Kementerian Agama. Kenaikan belanja pegawai di Kemenag disebabkan kenaikan biaya tunjangan tenaga pendidik dan penyuluh non-PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja