KINERJA APBN

Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:16 WIB
Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) turun 4,2% menjadi Rp95,4 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp99,6 triliun.

Sri Mulyani mengklaim penurunan belanja pegawai tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan pemberian tunjangan hari raya. Hasilnya, pemerintah menghemat sekitar Rp4,2 triliun.

"Realisasi belanja pegawai K/L turun 4,2 persen secara year on year karena perubahan kebijakan pemberian THR (tunjangan hari raya) 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden dan pejabat eselon I dan II dari THR. Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak masuk dalam komponen THR.

Selain itu, penghematan belanja pegawai juga terjadi di pos belanja honorarium berupa uang lembur atau tunjangan kinerja. Penghematan diklaim lantaran banyak pekerja yang saat ini bekerja dari rumah.

Realisasi belanja honorarium, vokasi, dan lainnya hingga Mei 2020 hanya Rp29,9 triliun. Angka tersebut turun 14,6% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp35,1 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kementerian/lembaga yang mencatatkan penurunan belanja paling besar adalah Mahkamah Agung sebesar Rp2,5 triliun atau turun 11%. Disusul, Polri turun 6% menjadi Rp20 triliun dan Kementerian Pertahanan turun 5% menjadi Rp19,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hampir seluruh belanja pegawai di tiap kementerian/lembaga turun, kecuali Kementerian Agama. Kenaikan belanja pegawai di Kemenag disebabkan kenaikan biaya tunjangan tenaga pendidik dan penyuluh non-PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?