Ilustrasi. Petugas mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki tanggul jebol di Desa Pojok, Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Perbaikan darurat tanggul jebol tersebut dilakukan untuk mencegah banjir susulan yang mengancam ratusan rumah penduduk dan puluhan hektare sawah. ANTARAFOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta adanya sistem pengawasan yang berlampis terhadap pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat, khususnya terkait dengan bencana alam.
Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti mengatakan rekonstruksi wilayah terdampak bencana alam memerlukan pengawasan dan pengawalan yang ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa guna menjamin transparansi dan akuntabilitas eksekusi belanja.
"Tata cara pengadaan barang jasa dalam keadaan darurat khususnya terkait dengan bencana alam yang menimpa Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan yang memerlukan pendampingan dan pengawasan dari BPKP, APIP, serta LKPP," katanya dalam laman resmi BPKP, Jumat (5/2/2021).
Diana menjelaskan Ditjen Cipta Karya membagi tugas rekonstruksi bangunan menjadi dua tahap. Pertama, proses perbaikan bangunan dengan kondisi rusak ringan dan sedang bisa langsung dieksekusi pada tahun ini.
Kedua, untuk perbaikan bangunan dengan kondisi rusak berat baru akan dieksekusi pada 2022. Menurutnya, PUPR sudah menunjuk empat penyedia dan dua konsultan dalam proses pemulihan infrastruktur akibat bencana alam.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang menyatakan siap memberikan dukungan pada proses pemulihan daerah terdampak bencana alam.
Menurutnya, BPKP Pusat dan kantor perwakilan di daerah siap melakukan pendampingan dan memberikan masukan kepada PUPR yang melaksanakan proses rekonstruksi di daerah terdampak bencana di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
Dia menilai proses pemulihan wilayah terdampak bencana alam harus dilakukan secara holistik. Untuk itu, skema pendampingan dan pengawasan harus menyeluruh mulai dari perencanaan sampai eksekusi di lapangan.
"Akuntabilitas pada aspek perencanaan sangatlah penting bukan hanya aspek pelaksanaan saja. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, sering ada kendala terkait dengan kewajaran harga sehingga hal ini perlu menjadi perhatian oleh penyedia," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.