AUDIT KEUANGAN NEGARA

Belanja Barang dan Jasa Daerah Bencana, PUPR Minta Pengawasan Berlapis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 16:00 WIB
Belanja Barang dan Jasa Daerah Bencana, PUPR Minta Pengawasan Berlapis

Ilustrasi. Petugas mengoperasikan alat berat untuk memperbaiki tanggul jebol di Desa Pojok, Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Perbaikan darurat tanggul jebol tersebut dilakukan untuk mencegah banjir susulan yang mengancam ratusan rumah penduduk dan puluhan hektare sawah. ANTARAFOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta adanya sistem pengawasan yang berlampis terhadap pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat, khususnya terkait dengan bencana alam.

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti mengatakan rekonstruksi wilayah terdampak bencana alam memerlukan pengawasan dan pengawalan yang ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa guna menjamin transparansi dan akuntabilitas eksekusi belanja.

"Tata cara pengadaan barang jasa dalam keadaan darurat khususnya terkait dengan bencana alam yang menimpa Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan yang memerlukan pendampingan dan pengawasan dari BPKP, APIP, serta LKPP," katanya dalam laman resmi BPKP, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Diana menjelaskan Ditjen Cipta Karya membagi tugas rekonstruksi bangunan menjadi dua tahap. Pertama, proses perbaikan bangunan dengan kondisi rusak ringan dan sedang bisa langsung dieksekusi pada tahun ini.

Kedua, untuk perbaikan bangunan dengan kondisi rusak berat baru akan dieksekusi pada 2022. Menurutnya, PUPR sudah menunjuk empat penyedia dan dua konsultan dalam proses pemulihan infrastruktur akibat bencana alam.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang menyatakan siap memberikan dukungan pada proses pemulihan daerah terdampak bencana alam.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, BPKP Pusat dan kantor perwakilan di daerah siap melakukan pendampingan dan memberikan masukan kepada PUPR yang melaksanakan proses rekonstruksi di daerah terdampak bencana di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Dia menilai proses pemulihan wilayah terdampak bencana alam harus dilakukan secara holistik. Untuk itu, skema pendampingan dan pengawasan harus menyeluruh mulai dari perencanaan sampai eksekusi di lapangan.

"Akuntabilitas pada aspek perencanaan sangatlah penting bukan hanya aspek pelaksanaan saja. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, sering ada kendala terkait dengan kewajaran harga sehingga hal ini perlu menjadi perhatian oleh penyedia," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?