UU CIPTA KERJA

Belajar dari UU Ciptaker, Publik Perlu Terlibat Saat Penyusunan Aturan

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 18:30 WIB
Belajar dari UU Ciptaker, Publik Perlu Terlibat Saat Penyusunan Aturan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai partisipasi publik terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan perlu diperkuat.

Pernyataan Suahasil tersebut berkaitan dengan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) melalui penerbitan UU 13/2022 yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR. Menurutnya, UU 13/2022 lahir atas arahan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika melakukan uji materi terhadap 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

"Telaahan UU Cipta Kerja oleh MK menyatakan undang-undang ini perlu kita sempurnakan prosesnya. Jadi ada satu proses dan substansi," katanya dalam sosialisasi UU 13/2022, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Suahasil mengatakan UU 13/2022 terbit karena cara membentuk peraturan perundang-perundangan memang harus terus direviu dan disempurnakan. Sejalan dengan esensi reformasi, partisipasi publik dalam penyusunan peraturan juga perlu ditingkatkan.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi esensi yang utama untuk memastikan sebuah peraturan perundang-undang disusun secara layak. Partisipasi publik juga akan memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan.

Selain partisipasi publik, Suahasil menyebut elemen yang juga penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yakni mengenai konsep serta informasi dan pengetahuan. Ketiga elemen tersebut juga menjadi isu yang ditegaskan kembali dalam UU 13/2022.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Menurutnya, proses penyusunan UU Cipta Kerja tergolong kompleks karena memuat hampir seluruh sendi kehidupan bernegara, khususnya yang berhubungan dengan pemerintah. Meski telah melalui proses yang panjang, tahapan uji materi di MK menunjukkan masih ada elemen yang perlu disempurnakan.

"Kita melakukan review terus menerus. Namun ketika MK mengeluarkan itu banyak hal tentang proses perlu kita sempurnakan, terutama tentang partisipasi," ujarnya.

Suahasil menambahkan implementasi UU 13/2022 akan mengubah lanskap perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor. Secara bersamaan, UU tersebut juga mengubah cara kerja birokrasi yang berhubungan dengan masyarakat sehingga pada akhirnya akan berdampak pada persepsi dunia mengenai proses bisnis di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?