PEMERIKSAAN BPK

Begini Temuan BPK atas Fasilitas Perpajakan untuk Impor 2019

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 11:42 WIB
Begini Temuan BPK atas Fasilitas Perpajakan untuk Impor 2019

Kantor Pusat BPK. (foto: ddtcnews) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pemberian fasilitas perpajakan atas transaksi impor terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Salah satu temuan yang disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 di antaranya terkait dengan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

"(Selain itu), ada potensi kekurangan penetapan penerimaan dari pendapatan bea masuk/bea masuk antidumping dan pajak dalam rangka impor pada DJBC," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perihal BKP yang bersifat strategis, BPK menemukan 3.560 barang impor yang diberikan fasilitas surat keterangan bebas (SKB) BKP strategis oleh Ditjen Pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai BKP tertentu.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp2,11 triliun dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) serta Rp64,36 miliar dari pembebasan bea masuk.

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis dokumen impor tahun 2019 yang bersumber dari DJBC, sebanyak 193 wajib pajak memperoleh fasilitas SKB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.198 BKP bebas dari PPN dan PPh serta PPh tidak dipungut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari 28.198 BKP tersebut, BPK melakukan analisis lebih lanjut dengan menelusuri kode HS atas setiap BKP tersebut dan menemukan 3.560 BKP/barang impor bukan merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis.

Untuk diketahui, tata cara pemberian fasilitas PPN BKP tertentu yang bersifat strategis diatur dalam PMK Nomor 268/PMK.03/2015. Lalu, prosedur administrasi pemberian fasilitasnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak bernomor SE-32/PJ/2016.

Dari sisi pajak, BPK menyoroti adanya kode HS BKP yang bukan termasuk dalam kategori barang strategis, serta pengenaan nominal tarif pajak yang mendapat fasilitas tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sedangkan dari sisi kepabeanan, BPK menyebut tidak semua importasi yang dibebaskan bea masuk didasari dengan dokumen fasilitas pembebasan bea masuk.

Dari 2.771 jenis barang yang terdapat pada aplikasi Ceisa Impor, ada 184 jenis barang dari 18 pemberitahuan impor barang yang mendapat pembebasan bea masuk tanpa didasari dokumen fasilitas pembebasan bea masuk.

Di sisi lain, BPK juga menemukan potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk yaitu bea masuk antidumping dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada DJBC.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan hasil pemeriksaan database Customs Excise Information System Automation (Ceisa) Impor, terdapat potensi penerimaan negara yang belum ditetapkan, yakni bea masuk dan PDRI senilai Rp116,15 miliar.

Selain itu, masih ada potensi kekurangan penetapan bea masuk antidumping dan PDRI atas 212 importasi sebesar Rp78,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar