PER-10/PJ/2014

Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 15:00 WIB
Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki harta berwujud tetapi belum digunakan tidak harus langsung menyusutkan hartanya. Penyusutan harta tersebut dapat dimulai pada bulan saat harta telah digunakan.

Namun, untuk dapat melakukan penyusutan dengan skema tersebut, wajib pajak memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Persetujuan tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan.

“Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu … kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-10/2014, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Adapun permohonan harus disampaikan melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan status domisili atau pusat dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.

Selain itu, permohonan yang diajukan wajib pajak disampaikan dengan menggunakan formulir yang diatur dalam PER tersebut, serta dilampiri 3 hal. Pertama, penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu.

Kedua, bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu. Ketiga, penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kemudian, atas permohonan tersebut, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, harus memberikan keputusan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis dan lampiran yang diajukan wajib pajak diterima secara lengkap.

Apabila permohonan yang diajukan belum lengkap, wajib pajak akan diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan oleh kepala KPP.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta oleh kepala KPP sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak menjadi tidak dapat dipertimbangkan.

Selain itu, jika pada kemudian hari diketahui permohonan yang diajukan berlawanan dengan kenyataan di lapangan, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’