PER-10/PJ/2014

Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 15:00 WIB
Begini Tata Cara Permohonan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki harta berwujud tetapi belum digunakan tidak harus langsung menyusutkan hartanya. Penyusutan harta tersebut dapat dimulai pada bulan saat harta telah digunakan.

Namun, untuk dapat melakukan penyusutan dengan skema tersebut, wajib pajak memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Persetujuan tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan.

“Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu … kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-10/2014, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun permohonan harus disampaikan melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan status domisili atau pusat dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.

Selain itu, permohonan yang diajukan wajib pajak disampaikan dengan menggunakan formulir yang diatur dalam PER tersebut, serta dilampiri 3 hal. Pertama, penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu.

Kedua, bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu. Ketiga, penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Kemudian, atas permohonan tersebut, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, harus memberikan keputusan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis dan lampiran yang diajukan wajib pajak diterima secara lengkap.

Apabila permohonan yang diajukan belum lengkap, wajib pajak akan diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan oleh kepala KPP.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta oleh kepala KPP sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak menjadi tidak dapat dipertimbangkan.

Selain itu, jika pada kemudian hari diketahui permohonan yang diajukan berlawanan dengan kenyataan di lapangan, Kepala KPP, atas nama Dirjen Pajak, berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra