THAILAND

Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:55 WIB
Begini Tarif yang Diusulkan untuk 'Betterment Tax' Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan. (Foto: Bangkok Post)

BANGKOK, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memajaki tanah melalui RUU Betterment Tax kian matang. Pasalnya, pajak tanah dan bangunan yang akan dikenakan pada lahan kosong akan meningkat sebesar 0,5% setiap tiga tahun sekali dan akan dibatasi hingga 5%.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Wisudhi Srisuphan mengatakan pengenaan pajak tanah atas lahan kosong ini secara khusus bertujuan untuk mendorong pemilik tanah agar dapat memanfaatkan lahan kosongnya menjadi lebih produktif.

“Karena memakan waktu untuk mengimplementasikannya, tarif pajak secara progresif akan diberlakukan. Sehingga tanah yang dibiarkan menganggur akan dikenakan pajak hingga tarif tertinggi sebesar 5%,” jelasnya, Selasa (13/2).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dalam draf RUU sebelumnya, pajak tanah menganggur telah ditetapkan secara progresif sebagai berikut. Rentang waktu 1-3 tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 1%, kemudian jika tanah tersebut menganggur dalam waktu 4-6 tahun dikenakan tarif 2%, dan jika lebih dari 7 tahun dikenakan tarif sebesar 3%.

“RUU saat ini sedang menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Negara dan akan meminta persetujuan dari kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimusyawarahkan,” ungkap Wisudhi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak tanah dan bangunan selama satu tahun hingga tahun 2018 setelah Dewan Pertimbangan Negara menyatakan pendapatnya terkait dengan pajak atas tanah yang menganggur.

Seperti dilansir dalam bangkokpost.com, ‘Betterment Tax’ ini dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk mempersempit kesenjangan penghasilan di lapisan masyarakat, memperluas basis wajib pajak, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan efisiensi penggunaan lahan di seluruh negeri. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN