PIDATO PRESIDEN

Begini Strategi Mobilisasi Pendapatan Negara Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:40 WIB
Begini Strategi Mobilisasi Pendapatan Negara Tahun Depan

Presiden Joko Widodo saat berpidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tiga strategi dalam menjalankan kebijakan fiskal pada 2020. Peningkatan pendapatan akan digenjot terutama melalui sektor perpajakan.

Presiden Joko Widodo mengatakan ketiga strategi fiskal tersebut ialah pertama, memobilisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi. Kedua, meningkatkan kualitas belanja dan ketiga mencari sumber pembiayaan secara hati-hati dan efisien.

"Untuk mencapai sasaran pembangunan, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.221,5 triliun," katanya saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan 2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan mobilisasi pendapatan negara dilakukan melalui dua saluran utama. Pertama, optimalisasi penerimaan perpajakan dan kedua melalui reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam ranah kebijakan perpajakan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan. Kegiatan tersebut akan dilakukan melalui perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.

"Pemerintah tetap akan memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen. Fasilitas fiskal tersebut antara lain perluasan tax holiday, perubahan tax allowance dan insentif investment allowance," ungkapnya.

Baca Juga:
2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Selanjutnya, relaksasi juga diberikan berupa super tax deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya. Untuk industri padat karya dijanjikan memperoleh juga fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.

Pemerintah, sambung Jokowi, akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce. Kebijakan ini tidak lain untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.

Sementara itu, dari sisi PNBP reformasi dilakukan melalui penguatan regulasi. Kemudian melakukan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Kebijakan fiskal tahun 2020 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur. Defisit anggaran pada tahun 2020 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati sehingga berkelanjutan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:27 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Tembus Rp356 T, Ini Perinciannya

Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:15 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:38 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan pada Kisaran 4,5%-5,5%

Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:16 WIB RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN