RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:15 WIB
2021, Pemerintah Bidik Tingkat Kemiskinan pada Kisaran 9,2%-9,7%

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR Puan Maharani meninggalkan ruangan seusai memberikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tingkat kemiskinan tetap single digit atau sebesar 9,2%-9,7% pada tahun depan dengan program perlindungan sosial.

Jokowi menjelaskan pemerintah akan kembali menganggarkan dana perlindungan sosial pada 2021 sebesar Rp419,3 triliun. Dana tersebut akan dipakai untuk mempercepat pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial.

"Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2024," kata presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Program perlindungan sosial yang akan dilakukan pemerintah antara lain memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, dan kartu prakerja.

Selain soal angka kemiskinan, Jokowi juga menargetkan tingkat pengangguran 2021 pada kisaran 7,7%-9,1% dan rasio gini sebesar 0,377-0,379.

Sementara itu, indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95, dan indeks nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) masing-masing 102 hingga 104.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Di sisi lain, Jokowi mengusung ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’ sebagai tema kebijakan fiskal 2021. Dalam tema tersebut, rancangan kebijakan APBNB akan diarahkan untuk empat langkah strategis.

Pertama, mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi.

Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

RAPBN 2021 juga akan mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.

Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan antara lain reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?