RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:16 WIB
2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan.

Hal itu disampaikan presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, insentif pajak masih dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bukan tanpa sebab insentif pajak tetap dikucurkan. Hal ini dikarenakan Jokowi berharap insentif pajak dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, sekaligus memacu transformasi ekonomi.

Dia menyebut insentif pajak yang diberikan meliputi pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif untuk dunia usaha tersebut mencapai Rp20,4 triliun.

Presiden juga meyakini penerapan omnibus law perpajakan akan turut mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, serta mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak ketinggalan, reformasi perpajakan akan tetap dilanjutkan pemerintah seiring dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pada tahun depan yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," tutur Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?