RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:16 WIB
2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan.

Hal itu disampaikan presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, insentif pajak masih dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bukan tanpa sebab insentif pajak tetap dikucurkan. Hal ini dikarenakan Jokowi berharap insentif pajak dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, sekaligus memacu transformasi ekonomi.

Dia menyebut insentif pajak yang diberikan meliputi pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif untuk dunia usaha tersebut mencapai Rp20,4 triliun.

Presiden juga meyakini penerapan omnibus law perpajakan akan turut mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, serta mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak ketinggalan, reformasi perpajakan akan tetap dilanjutkan pemerintah seiring dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pada tahun depan yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," tutur Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN