Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan.
Hal itu disampaikan presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, insentif pajak masih dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona.
"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini.
Bukan tanpa sebab insentif pajak tetap dikucurkan. Hal ini dikarenakan Jokowi berharap insentif pajak dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, sekaligus memacu transformasi ekonomi.
Dia menyebut insentif pajak yang diberikan meliputi pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif untuk dunia usaha tersebut mencapai Rp20,4 triliun.
Presiden juga meyakini penerapan omnibus law perpajakan akan turut mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, serta mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.
Tak ketinggalan, reformasi perpajakan akan tetap dilanjutkan pemerintah seiring dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pada tahun depan yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," tutur Jokowi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.