RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 15:16 WIB
2021, Jokowi Siapkan Insentif Pajak Dunia Usaha Hingga Rp20,4 Triliun

Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan.

Hal itu disampaikan presiden saat memberikan pidato pengantar RAPBN 2021 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, insentif pajak masih dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bukan tanpa sebab insentif pajak tetap dikucurkan. Hal ini dikarenakan Jokowi berharap insentif pajak dapat mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, sekaligus memacu transformasi ekonomi.

Dia menyebut insentif pajak yang diberikan meliputi pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif untuk dunia usaha tersebut mencapai Rp20,4 triliun.

Presiden juga meyakini penerapan omnibus law perpajakan akan turut mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, serta mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Tak ketinggalan, reformasi perpajakan akan tetap dilanjutkan pemerintah seiring dengan tema kebijakan fiskal yang diusung pada tahun depan yaitu ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," tutur Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses